YLBHI.LBHManado – Masyarakat nelayan Tuminting berhasil mengklaim haknya atas informasi lingkungan hidup, baik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado maupun Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara Sulut) dan menyatakan bahwa informasi izin lingkungan hidup reklamasi Teluk Manado Utara adalah informasi yang terbuka untuk publik. Putusan ini sekaligus mengungkap bahwa dalam Pembangunan reklamasi Pemerintah Daerah (Pemda) memang sedari awal tidak berpihak pada masyarakat dan diduga ada kongkalingkong dengan pihak pengembang yaitu PT. Manado Utara Perkasa (MUP).

Kepada warga nelayan Karangria di sekretarian nelayan Tongkol, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado membeberkan hasil perjuangan warga terkait ijin lingkungan yang didapatkan melalui proses panjang hingga ke PTUN pada Rabu, (18/12/2024). Pascal Wungkana, sebagai Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Manado menuturkan, Pemda menghalangi akses warga dalam upaya mengakses informasi terkait reklamasi yang mencapai 90 hektar ini.

“Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan PT. MUP selaku pengembang tidak partisipatif dan menghalangi akses masyarakat atas informasi lingkungan hidup dari pembangunan reklamasi. Padahal, partisipasi dan informasi publik terhadap pengelolaan lingkungan hidup merupakan hak asasi manusia dari masyarakat terdampak, dalam hal ini komunitas nelayan Tuminting,” tutur Wungkana disela-sela penyuluhan hukum yang dilakukan sore tadi,” tutur salah satu pimpinan LBH Manado.

Tambahnya, pada bulan Mei 2024, LBH Manado mengajukan permohonan informasi perizinan lingkungan hidup reklamasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara tetapi mereka justru mengabaikannya dan malah menyebutkan isin yang diminta merupakan dokumen pribadi dan tidak bisa diakses oleh masyarakat.

 “Mereka mengabaikan permohonan informasi tersebut sehingga pada Juli 2024, LBH Manado mengajukan permohonan sengketa informasi kepada KIP Sulawesi Utara. Dalam proses ajudikasi, Pemerintah Daerah secara keliru menerapkan Peraturan Menteri Investasi dengan menyatakan bahwa izin lingkungan hidup milik PT. MUP adalah informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan merupakan informasi yang berkaitan dengan hak pribadi sehingga tidak dapat diberikan kepada publik,” beber pengacara muda ini.

Lebih lanjut dia pun menjelaskan dalil sesat itu tetap dijadikan alasan oleh DPMPTSP dalam mengajukan banding ke PTUN Manado atas Putusan KIP Sulawesi Utara yang menyatakan izin lingkungan hidup adalah informasi yang terbuka. Tindakan bandel dari Pemerintah Daerah yang mengabaikan hak masyarakat akhirnya dipatahkan oleh PTUN Manado yang dalam Putusan Nomor

Ijin Kelayakan Lingkungan Hidup PT. MUP yang dikeluarkan oleh DPMPTSP

24/G/KI/2024/PTUN.MDO yang menguatkan putusan KIP Sulawesi Utara.

Atas putusan informasi publik yang berpihak pada hak masyarakat tersebut, DPMPTSP baru menyerahkan dokumen yang dimohonkan kepada KIP Sulawesi Utara pada tanggal 6 Desember 2024. Informasi yang diserahkan adalah salinan Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020 Tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat Bisnis dan Pariwisata Boulevard II Di Kecamatan Tuminting Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Oleh PT. Manado Utara Perkasa.

Dalam surat keputusan tersebut didapati bahwa proyek reklamasi diperuntukan bagi pembangunan kawasan pariwisata dan bisnis seluas 90 ha di Kecamatan Tuminting. Didapati juga bahwa dalam kawasan reklamasi akan dibangun hunian premium, perkantoran, dan fasilitas publik lainnya.

Dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat di Daseng Karangria Tuminting yang dihadiri sejumlah masyarakat terdampak, LBH Manado menyampaikan informasi publik terkait keputusan kelayakan lingkungan hidup yang diperoleh dari DPMPTSP sekaligus menyerahkan salinan dokumennya kepada masyarakat yang hadir.

Penyuluhan Hukum Di Sekretariat Nelayan Karangria.

Sejumlah masyarakat menyatakan keberatan atas terbitnya Keputusan kelayakan lingkungan hidup dari DPMPTSP kepada PT. MUP. Alasannya karena proses pembangunan reklamasi tidak melibatkan masyarakat, tidak terbukanya informasi dan berpotensi merusak lingkungan hidup. Selain itu, adanya lahan reklamasi di lepas Pantai utara Manado dapat menghalangi akses nelayan terhadap laut sehingga berdampak pada perekonomian nelayan.

Untuk itu, LBH Manado bersama warga menuntut agar supaya:

  • Kepala Dinas PMPTSPD Provinsi Sulawesi Utara membatalkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup pembangunan reklamasi Kawasan pariwisata dan bisnis di Kecamatan Tuminting.
  • Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan PT. MUP menghentikan kegiatan reklamasi di Kecamatan Tuminting.
  • Pemerintah Pusat RI dan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas manfaat sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas informasi publik dan hak asasi manusia secara menyeluruh dari masyarakat nelayan di Kecamatan Tuminting.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *