LBHMANADO.YLBHI – Wilayah Pesisir Pantai di Manado Utara hari ini menjadi topik hangat dalam beberapa perbincangan baik itu di Media Sosial (Medsos) atau pun dalam aktivitas sehari-hari. Mengapa tidak, di wilayah tersebut sedang dilaksanakan proyek reklamasi Pantai. Tetapi hal tersebut nyatanya membawa masalah baru terhadap masyarakat nelayan disepanjang bibir pantai. Bertempat di sekertariat Himpunan Nelayan Tongkol Bitung Karangria Jumat, (10/5/2024), warga nelayan mengeluhkan terkait reklamasi Pantai yang justru merugikan mereka sebagai nelayan yang hidup sehari makan sehari.
Veki Karoles, salah satu anggota perhimpunan nelayan tongkol menyebutkan bahwa mereka menolak untuk proses reklamasi tersebut. Apalagi beberapa waktu lalu sempat mereka mengikuti sosialisasi dan menyebutkan ada sungai yang akan di timbun.
“Pada dasarnya kami menolak. Jika ini terjadi, dampaknya pasti adalah nelayan. Dampak lain juga adalah banjir. Beberap waktu lalu, kami mengikuti sosialisasi dan penyampaiannya beberapa sungai akan di timbun. Menghambat akses air yang mo ke laut itu adalah satu hal yang tidak mungkin. Dan dampak banjirnya kurang lebih sepuluh kilo dari bibir Pantai,” sebut Veki.
Lebih lanjut, selain dampak negatif terhadap nelayan dan potensi bencana, dia juga menjelaskan soal ketidakseimbangan ekosistem laut yang nantinya akan berdampak buruk bagi lingkungan.
“Torang musti lia dampak lain lagi yaitu spesies laut. Ada beberapa hewan laut yang hidup di satu meter sampai kedalaman dua puluh meter, mereka akan punah. Karena memang habitat hidupnya di kedalaman itu. Nah, jika itu ditimbun mo kemana lagi dia? Dan pastinya akan mengakibatkan ketidakseimbangan alam,” jelas Karoles didampingi ketua nelayan tongkol.
Terakhir, dia menutup pernyataan bahwa mereka sebagai nelayan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan serta hal-hal lain yang terkait di dalamnya. Padahal ketergantungan hidup mereka berasal dari penghasilan di laut.
Dari rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menegaskan bahwa, setiap pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, harus mempertimbangkan berbasis pada partisipasi yang bermakna, dengan jaminan rekognisi pembangunan yang berorientasi pada manusia dan mengakui manusia subjek utama yang menerima manfaat. Sehingga harus dilibatkan sebagai peserta utama dalam pembangunan; negara memiliki tanggung jawab dalam menciptakan kondisi yang mendukung perkembangan masyarakat dan individu, mengakui bahwa hak atas pembangunan adalah hak dasar atau asasi warga negara yang tidak dapat dilanggar. Serta persamaan akses untuk pembangunan, sebagaimana yang dituliskan dalam Deklarasi PBB tentang Hak atas Pembangunan (Declaration on the Right to Development).
Berdasarkan argumentasi diatas, YLBHI-LBH Manado mendesak:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menghentikan proyek reklamasi di wilayah Manado Utara dan mencabut Izin Pelaksanaan Reklamasi PT Manado Utara Perkasa (MUP).
- BPN, Polri dan Kejaksaan RI untuk melakukan investigasi dan penyelidikan secara transparan dan akuntabel terhadap dugaan praktik mafia tanah dalam proyek reklamasi Manado Utara.
- Memberikan akses ruang dan kedudukan yang efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam setiap pembangunan.
(nli)