YLBHI.LBHManado – Terjadi lagi aksi kesewenang-wenangan aparat kepolisian terhadap warga sipil. Kali ini beberapa oknum Kepolisian Resor (Polresta) Kota Manado diduga melakukan penganiayaan terhadap pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Aksi tak terpuji bahkan melanggar aturan ini dirasakan oleh Risky Dotulong aktivis sekaligus pengacara yang berkantor di jalan Arnold Mononutu.
Kejadian tersebut bermula pada tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 02:00 Wita. di Desa Talawaan Bantik. Risky didatangi oleh HM (Polisi) dengan keadaan mabuk dan hampir jatuh di tengah lingkaran forum acara tetapi kemudian ditahan oleh David Liuw warga Talawaan Bantik. Risky kemudian berucap supaya pulang jika sudah mabuk.
“So boleh pulang so mabo ngana,” jelasnya di kantor LBH Manado, Selasa (6/8/2024).
Dikarenakan sedang dalam kondisi mabuk berat, HM kemudian berpindah ke lingkaran forum sebelah dengan berjalan masih dalam kondisi yang tidak stabil. Setelahnya, Risky hendak duduk disebelah teman yang hampir persis berdekatan dengan HM. Risky kemudian berucap yang kedua kali supaya pulang saja karena kondisinya sudah tidak baik-baik saja.
“So boleh pulang komdan so mabo ngana,” tambah Kiki.
Merasa tak terima dengan apa yang disampaikan, HM kemudian membalas sahutan tersebut sembari berdiri dan kembali bertanya dengan lantang kenapa terus menyuruhnya pulang. Risky terus menjawab dengan berucap cukuplah sudarahnya yang dipukul olehnya hingga mati.
“Cukup tape sudara yang ngana pukul sampe mati yang ngana bunung, kita nimau ngana kore,” beber Risky.
Dari situ, terjadilah perdebatan sembari saling tunjuk menunjuk. Risky kemudian kembali ke tempat semula dan sekira 20 menit dari kejadian perdebatan tersebut, tibalah Kepolisian Sektor Wori dengan mobil patroli dengan jumlah 5 anggota polisi. Kedatangan Polsek Wori ini atas laporan dugaan pemukulan terhadap HM oleh Riski via whatsapp. Anggota kepolisian tersebut kemudian memaksa Riski untuk ikut ke Polsek Wory dengan maksud akan dimintai klarifikasi atas tuduhan dugaan pemukulan terhadap HM. Respon Risky menolak, dikarenakan tidak ada surat tugas anggota kepolisian serta tidak tertangkap tangan Risky atas kejadian tersebut. Dia kemudian menawarkan ke pihak kepolisian bahwa dirinya akan datang ke Polsek Wori nanti pagi dikarenakan kondisi dalam keadaan mabuk baik HM maupun Risky. Tetapi aparat tersebut tetap bersi keras memaksa untuk ikut ke Polsek. Dikarenakan Kiky (sapaan akrab) tidak menerima paksaan pihak Polsek, maka terjadilah tarik menarik antara dirinya dan pihak Kepolisian. Kejadian tersebut berlangsung sekitaran 10 menit dan ketika Kiky hendak pulang ke rumah tetapi terus diikuti dan dipaksa untuk tetap ikut ke Polsek. Dia kemudian tetap keras menolak sampai pihak Polsek kembali.
Selanjutnya, kejadian berlangsung pada pukul 09:00 Wita. dikediaman Risky. Rumahnya didatangi oleh 2 mobil buser dari Polres Manado dan satu mobil patroli Polsek Wori. Kurang lebih 10 anggota kepolisian berpakaian preman langsung datang di kediamannya. Dalam keadaan tidur, Kiky diseret paksa keluar tanpa di izinkan memakai pakaian. Sontak dia menanyakan terkait legalitas pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dalam hal ini surat tugas dan surat penangkapan. Kejadian tarik-menarik menyebabkan luka di lengan kiri. Akhirnya polisi berhasil menyeret paksa Risky ke luar rumah dan naik di mobil patroli Polsek Wori. Dalam perjalanan, seputaran jaga 2 desa Talawaan Bantik, Kiky dipindahkan paksa dari mobil patroli Polsek Wori ke mobil avanza yang dikendarai oleh tim buser Polresta Manado. Dari situ dia mendapatkan perlakuan intimidasi dari buser Polres Manado bahkan PEMUKULAN TERJADI DIBAGIAN PERUT SEBANYAK TIGA KALI dan dengan suara intimidasi terhadap dirinya ”Wey babi kribo orang bantik so ngana,” tutur Risky dihadapan kuasa hukumnya.
Setiba di kantor Polresta Manado pada pukul 11:00 Wita., Risky kemudian dimasukan ke dalam sel tahanan. Setelahnya, dia didatangi oleh anggota Polres secara bergantian dan memberikan intimidasi terhadap dirinya dengan menyebutkan bahwa akan mendapatkan penyiksaan hingga tulang-tulang patah, tidak diijinkan keluarga melakukan besuk, hukumannya akan dinaikan dan sekiranya dia tidak masuk dalam unit mereka.
“Tamo se patah-patah pa ngana”
“Torang nda mo kase npe keluarga ba besuk”
”Torang mo se sandar npe hukuman”
”Semoga ngana nyanda maso pa torang pe unit”
Pada tanggal 30 Juli 2024 pukul 11:00 Wita., Risky didampingi LBH Manado dikeluarkan dari sel untuk bertemu penyidik guna dimintai keterangan terkait dugaan penganiyayaan yang dilaporkan terhadap dirinya. Pukul 15:00 Wita., pihak LBH melakukan koordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan proses dari penangkapan tersebut dan LBH Manado pun melakukan inisitatif untuk mengarahkan Risky pulang dikarenakan tidak adanya surat perintah penahanan dari pihak Polres Manado.
Atas kejadian ini, LBH Manado beranggapan ada unsur rekayasa kasus yang kemudian dibuat oleh pihak kepolisian terhadap pengacara LBH ini. Selanjutnya LBH Manado mengecam keras atas apa yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian yang dengan kesewenang-wenangan melakukan tindakan kekerasan serta penyiksaan. Ini tidak hanya soal profesionalisme prilaku aparat, tapi sudah merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan aparat kepada saudara Kiky selaku Pengacara Publik LBH Manado. LBH Manado akan melakukan upaya hukum dengan melakukan pelaporan balik terkait masalah ini.