Perempuan Penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini dialami seorang gadis, sebut saja Bunga (20), penyandang disabilitas asal Bitung Sulawesi Utara yang menjadi Korban kekerasan seksual. Pelaku yakni pria paruh baya berinisial A (59) hingga korban mempunyai anak. Menurut pengakuan korban, selain mendapat kekerasan seksual, korban juga mendapat kekerasan Fisik dari pelaku.
Diketahui, korban tinggal bersama ayahnya yang juga Penyandang disabilitas. Hingga saat ini, korban dan ayahnya tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap, dan hanya menumpang di rumah warga. Dijelaskan korban, pada bulan Mei Tahun 2023, ia mengalami kekerasan seksual sebanyak 3 kali. Pelaku melakukan aksi bejatnya di kamar kost saat Korban sendirian.
Bukan hanya di perkosa, pelaku juga menganiayaan kepada korban. Saat kejadian korban hanya bisa memberontak agar tidak disetubuhi oleh pelaku. Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengikat tangan dan kaki, serta mencekik lehernya, agar korban tidak berontak. Korban pun hanya menagis tanpa daya, saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Setelah selesai meluapkan aksinya, pelaku mengancam agar korban tidak mengatakan kepada siapapun. Perlakuan yang di alami korban ini, terjadi terus menerus sebanyak tiga kali, sehingga di Bulan Oktober 2023 korban hamil. Karena sudah tidak tahan, sambil menangis korban mengatakan kondisi dan perlakuan yang di alaminya kepada Bibi (adik dari ayah korban) bahwa korban sudah di porkasa hingga hamil.
Mengetahui apa yang dialami keponakannya, bibi dan ayah korban membuat Laporan ke Polres Bitung tepatnya tanggal 19 Oktober 2023, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/864/X/2023/SPKT/POLRES BITUNG POLDA SULUT. Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, pihak dari keluarga pelaku pernah melakukan upaya mediasi dengan cara mengawinkan pelaku dan korban. Tapi ayah korban tidak setuju dikarenakan anak perempuannnya telah mendapatkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi dari pelaku.
Di tanggal 5 Maret 2024, LBH Manado mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan Hukum. “Kami sangat prihatin dengan kondisi korban karena selain keterbatasan fisik, selama masa kehamilannya, korban tidak mendapatkan gizi dikarenakan kondisi keuangan ayah korban sangat minim,” ungkap Citra Tangkudung, KADIV Advokasi LBH Manado
Selama proses hukum berjalan di Polres Bitung, pelaku selalu meneror korban, sehingga membuat psikis korban terganggu. Tanggal 15 Maret 2024 LBH Manado melakukan kunjungan ke PPA Polres Bitung, untuk berkordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. “Penyidik mengatakan bahwa status pelaku dari terlapor sudah dinaikan menjadi tersangka dan akan melakukan penangkapan. Tapi sangat di sayangkan, sampai saat ini hingga korban juga sudah melahirkan, pelaku belum di tangkap.”
“Penegak hukum harus mempunyai kepekaan dan responsif terhadap kasus kekerasan seksual, mengingat kejahatan seksual merupakan pelanggaran HAM berat, dan harus ada efek jera pada pelaku,” seru Citra.
Manado, 29 April 2024
Kuasa Hukum:
Citra Tangkudung (LBH Manado)