YLBHI.LBHManado – Penangkapan serta penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Polsek Wori dan Polresta Kota Manado terhadap Risky Dotulong Pengacara LBH Manado adalah tindakan kriminalisasi yang semakin memperjelas bahwa proses di ranah kepolisian sama sekali tidak berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Kamis (9/8/2024) pengacara publik Risky Dotulong, didampingi kuasa hukumnya menggelar konferensi pers yang di dalamnya menjelaskan perkembangan kasus juga kronologi pada waktu itu.

Kejadian itu bermula pada Minggu, 28 Juli 2024 pukul 09 pagi, Reskrim Polres Manado, bersama Polsek Wori melakukan upaya penangkapan paksa serta penganiayaan terhadap Risky Dotulong Pengacara LBH Manado atas dasar laporan oleh HM anggota Polisi Polsek Wori. Pagi itu, Kiky dan keluarga dikejutkan dengan kedatangan sekitar 10 anggota Reskrim Polresta Manado tanpa membawa surat-surat, langsung menyeret Kiky, dan di bawah ke Polres Manado. Tak sampai disitu, dalam perjalanan menuju Polres Manado, Kiky sempat dipukul berkali-kali oleh anggota Polri Reskirm Polresta Manado.

Upaya penangkapan serta penganiayaan ini bermula Pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 02:00 Wita. di Desa Talawaan Bantik. Risky didatangi oleh HM (Polisi) dengan keadaan mabuk dan hampir jatuh di tengah lingkaran forum acara tetapi kemudian ditahan oleh David Liuw warga Talawaan Bantik. Risky kemudian menganjurkan agar yang bersangkuan supaya pulang karena sudah mabuk. Merasa tak terima dengan apa yang disampaikan, HM kemudian membalas sahutan tersebut sembari berdiri dan kembali bertanya dengan lantang kenapa terus menyuruhnya pulang. Risky terus menjawab dengan berucap cukuplah sudara nya yang dipukul olehnya hingga mati. (Perlu dicatat, pada tahun 2016, HM diduga pernah melakukan penganiayaan pada saudara Kiky hingga meninggal, proses laporan tersebut tidak diproses sampai sekarang).

Dari situ, terjadilah perdebatan sembari saling tunjuk menunjuk. Risky kemudian kembali ke tempat semula dan sekira 20 menit dari kejadian perdebatan tersebut, tibalah Kepolisian Sektor Wori dengan mobil patroli dengan jumlah 5 anggota polisi. Kedatangan Polsek Wori ini atas laporan dugaan pemukulan terhadap HM oleh Riski via whatsapp. Singkat cerita terjadilah perdebatan antara Risky dan anggota kepolisian polsek wori yang terus menerus memaksa untuk membawa Risky ke polsek Wori.

Selanjutnya, kejadian berlangsung pada pukul 09:00 Wita. dikediaman Risky. Rumahnya didatangi oleh 2 mobil buser dari Polres Manado dan satu mobil patroli Polsek Wori. Kurang lebih 10 anggota kepolisian berpakaian preman langsung datang di kediamannya. Dalam keadaan tidur, Kiky diseret paksa keluar tanpa di izinkan memakai pakaian. Sontak dia menanyakan terkait legalitas pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dalam hal ini surat tugas dan surat penangkapan. Kejadian tarik-menarik menyebabkan luka di lengan kiri. Akhirnya polisi berhasil menyeret paksa Risky ke luar rumah dan naik di mobil patroli Polsek Wori. Dalam perjalanan, seputaran jaga 2 desa Talawaan Bantik, Risky dipindahkan paksa dari mobil patroli Polsek Wori ke mobil avanza yang dikendarai oleh tim buser Polresta Manado. Dari situ dia mendapatkan perlakuan intimidasi dari buser Polres Manado bahkan PEMUKULAN TERJADI DIBAGIAN PERUT SEBANYAK TIGA KALI dan dengan suara intimidasi terhadap dirinya ”Wey babi kribo orang bantik so ngana? (Hei Rambut Babi Keriting Kau Orang Bantik?)”.

Risky Dotulong di kriminalisasi dan dimasukan dalam penjara

Setiba di kantor Polresta Manado pada pukul 11:00 Wita. Risky kemudian dimasukan ke dalam sel tahanan. Setelahnya, dia didatangi oleh anggota Polres secara bergantian dan memberikan intimidasi terhadap dirinya dengan menyebutkan bahwa akan mendapatkan penyiksaan hingga tulang-tulang patah (Tamo se patah-patah pa ngana), tidak diijinkan keluarga melakukan besuk (Torang nda mo kase npe keluarga ba besuk), hukumannya akan dinaikan (Torang mo se sandar npe hukuman) dan sekiranya dia tidak masuk dalam unit mereka (Semoga ngana nyanda maso pa torang pe unit).

Pada tanggal 29 Juli 2024 pukul 11:00 Wita., Risky didampingi LBH Manado melakukan koordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan proses dari penangkapan tersebut dan LBH Manado pun melakukan inisitatif untuk mengarahkan Risky pulang dikarenakan tidak adanya surat perintah penahanan dari pihak Polres Manado.

Kuasa hukum Risky menilai, laporan polisi HM dengan nomor LP/B/860/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA adalah sarat akan kepentingan dan terkesan dipaksakan. Laporan yang dibuat pada tanggal 28 Juli tersebut diproses secepat kilat dimana pada tanggal 31 Juli sudah terbit pula Surat Perintah Dimulainya Penyidikian (SPDP).
“Kami meragukan profesinalitas dan independensi penegak hukum, dalam hal ini Polres Manado dalam menindak lanjuti laporan yang dilakukan oleh HM yang notabenenya sebagai sesama anggota Polisi,” ucap Satriano Pangkey Direktur LBH Manado.

Selain mendapat laporan penganiayaan oleh HM, di tanggal 29 Juli 2024 Rizky juga mendapat laporan polisi dengan nomor: LP/B/868/VII2024SPKT/ Polda Sulut, dari anggota Polsek Wori atas tuduhan penganiayaan.
“Pada malam kejadian, Rizky dituduh melakukan penganiayaan pada 2 anggota Polisi, tuduhan yang sarat rekayasa yang bertujuan untuk mengkriminalisasi rekan kami Pengacara publik LBH Manado,” tambah Pangkey

Terkait dengan penangkapan, merujuk pada pasal Pasal 18 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana). Pada akhirnya, kriminalisasi lewat laporan polisi nomor: LP/B/860/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, LP/B/868/VII/2024/POLDA SULAWESI UTARA dan laporan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Risky Dotulong ini adalah jalan mundur yang dilakukan oleh Polresta Kota Manado di tengah komitmen seluruh elemen bangsa Indonesia yang saat ini secara bersama-sama mendukung untuk adanya proses di ranah kepolisian yang Ramah Hak Asasi Manusia. Alih-alih Polres Kota Manado sebagai institusi garda terdepan dalam menjalankan tugasnya untuk mengayomi masyarakat, justru tindakan kontraproduktif yang mereka pilih yakni pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa;. Pada kenyataannya penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Wori dan Polresta Manado ini tidak kemudian memperhatikan regulasi yang mengatur terlebih lagi adanya penganiayaan serta tindakan intimidasi.

Atas kejadian ini, Tim Hukum Risky Dotulong beranggapan ada unsur rekayasa kasus yang kemudian dibuat oleh pihak kepolisian terhadap pengacara LBH ini. Selanjutnya Kami Tim Hukum mengecam keras atas apa yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian yang dengan kesewenang-wenangan melakukan tindakan kekerasan serta penyiksaan. Ini tidak hanya soal profesionalisme prilaku aparat, tapi sudah merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan aparat kepada saudara Kiky selaku Pengacara Publik LBH Manado. Untuk itu, tim hukum telah melakukan dua pelaporan balik terkait dugaan tindak pidana penganiayaan serta laporan lain di Propam Polda Sulut.

Atas dasar point-point di atas, Tim Hukum Risky Dotulong mendesak:

  1. Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara langsung melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap Kapolres Kota Manado;
  2. Kapolda SULUT Yudhiawan Wibisono segera mencabut dan menghentikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA dan LP/B/868/VII/2024/POLDA SULAWESI UTARA tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
  3. Kompolnas melakukan pengawasan yang holistik terhadap Kapolres Kota Manado serta pihak yang menangani perkara a quo dengan menjamin profesionalisme dan akuntabilitas serta mengevaluasi seluruh proses kriminalisasi Risky Dotulong;
  4. Komnas HAM memberikan atensi besar terhadap Kriminalisasi Risky Dotulong dan mengevaluasi seluruh tindakan sewenang-wenang serta kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada Risky Dotulong;
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk melawan tindakan sewenang- wenang serta kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Tim Hukum Risky Dotulong

  •  YLBHI-LBH Manado
  •  Lembaga Bantuan Hukum Pion
  •  Kantor Pengacara King & Partners
  •  Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *