YLBHI.LBHManado – Aliansi Masyarakat Adat, Sipil dan Mahasiswa (AMARAH) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi damai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Jumat (11/10/2024).
Aliansi ini terdiri dari berbagai kalangan masyarakat maupun elemen masyarakat adat, organisasi mahasiswa, nelayan, petani dan organisasi sipil lainnya. Parlemen jalanan ini diikuti secara tertib dan kreatif bahkan di doakan secara ritual adat yang di pimpin salah satu tokoh adat Sulut Tonaas Supit Karundeng.Ritual adat ini bertujuan untuk meminta pertolongan kepada Sang Khalik. Sejak pukul sepuluh pagi, masa aksi mulai berkumpul di makam pahlawan di seputaran Kairagi. Pukul satu lewat lima belas menit, masa kemudian menuju di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan langsung melakukan orasi secara bergantian. Setelah melakukan orasi, seorang piket yang menerima masa yang berjumlah puluhan orang ini, menyebutkan bahwa para dewan ada tidak berkantor dan beberapanya lagi menghadiri kampanye. Akhirnya, Prycilia Rondo dan Feramitha Mokodompit datang bertutur sapa sehingga terjadi negosiasi antara peserta aksi dan anggota dewan untuk sekiranya diberikan izin masuk ke dalam rumah rakyat ini, dikarenakan banyak juga para orang-orang tua yang ikut dalam orasi di tengah teriknya panas di siang itu.
Sempat terjadi perdebatan panjang bahkan terjadi aksi dorong mendorong tak kala para dewan ini tidak mengizinkan masa aksi untuk masuk ke dalam ruangan. Memakan waktu satu jam lebih, sampai akhirnya negosiasi berhasil tercapai dan masa diberikan akses untuk masuk dalam ruangan rapat. Masing-masing elemen, diantaranya masyarakat adat, petani, nelayan, penghayat kepercayaan dan mahasiswa menyampaikan aspirasinya secara satu per satu dan semua diterima, disetujui bahkan kedua dewan berjanji untuk menindaklanjuti pada forum musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan bukti tertulis penandatanganan secara resmi 9 tuntutan lokal dan 9 tuntutan nasional AMARAH Sulut.
Aksi ini dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan terhadap 10 Tahun pemerintahan Joko Widodo dan Pemerintahan Daerah Sulawesi Utara yang abai akan pemenuhan hak asasi warga negara dan khususnya hak masyarakat adat. Penolakan pemerintah terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat serta sebagian besar kebijakan pemerintah yang hanya berorientasi pada perluasan dan penguatan sektor bisnis dan kekuasaan telah digunakan sedemikian rupa guna melanggengkan kepentingan oligarki. Aksi ini juga didasarkan pada penderitaan masyarakat sebagai korban kebijakan selama pemerintahan Joko Widodo yang telah memicu krisis multidimensi, mulai dari krisis politik, sosial, ekologi, agraria hingga krisis hukum. Demikian pula, yang terjadi pada skala lokal Sulawesi Utara praktik perampasan lahan, pengabaian terhadap hak masyarakat adat, penghayat kepercayaan, petani dan nelayan masih terus terjadi termasuk didalamnya perusakan lingkungan hidup demi pembangunan yang tidak pro rakyat.
Adapun 18 tuntutan ALIANSI MASYARAKAT ADAT, SIPIL, MAHASISWA SULUT (AMARAH SULUT) Kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara, antara lain:
Tuntutan Lokal:
- Stop perampasan wilayah adat dan perusakan situs masyarakat adat;
- Stop perampasan ruang hidup masyarakat Kalasey Dua dan Perkebunan Kelelondey;
- Tolak Reklamasi di Teluk Manado dan hentikan kriminalisasi nelayan Karangria;
- DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut membentuk Perda Masyarakat Adat;
- Stop kriminalisasi terhadap produk dan petani Cap Tikus;
- Tuntaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Sulawesi Utara;
- Cabut izin usaha PT Futai Sulawesi Utara di kota Bitung;
- Hentikan aktivitas PT Tambang Mas Sangihe (TMS);
- Cabut Pergub Sulut nomor 20 tahun 2021 dan berantas pungli di sekolah-sekolah;
Tuntutan Nasional:
- Sahkan RUU Masyarakat Adat;
- Sahkan RUU Perampasan Aset;
- Sahkan RUU PPRT;
- Stop Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis HAM, Lingkungan dan Masyarakat Adat;
- Mencabut UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU IKN, UU KSDAHE, Pengesahan UU KUHP, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024;
- Tuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu dan saat ini;
- Menolak Revisi UU TNI & UU Polri;
- Menolak Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR XI/1998;
- Tolak Jokowi menandatangani rancangan Perpres PKUB dan diskriminasi penghayat kepercayaan terhadap TYM;
Narahubung:
- Kharisma Kurama
- Pascal Toloh