YLBHI.LBHManado – Izin Lingkungan PT. MUP merupakan Hak atas Informasi. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hentikan pembangkangan konstitusi dan hormati prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Upaya LBH Manado dalam menjalankan prinsip HAM melalui hak atas informasi mendapat hambatan dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia justru berbanding terbalik. Lewat Pemerintah Daerah (Pemda) melaui DPMPTSP Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan pembangkangan terhadap Konstitusi UUD 1945 dengan tidak membuka dan memberikan izin lingkungan PT. Manado Utara Perkasa (MUP) perihal pelaksanaan lahan Reklamasi di Tuminting, Kota Manado.

Malui konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Rabu (2/10/2024), menjelaskan kronologi upaya hukum yang telah dibuat.

Sidang putusan di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara
  • 20 Mei 2024, LBH Manado mengajukan permohonan Informasi kepada DPMPTSP Sulut perihal Izin Lingkungan yang diberikan kepada PT. Manado Utara Perkasa perihal pelaksanaan Reklamasi di Tumiting, Manado.
  • 11 Juni 2024, kembali mengajukan Informasi kepada DPMPTSP Sulut, tetapi termohon tidak memberikan informasi yang dimohonkan dengan alasan yang seyogyanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • 25 Juni 2024, LBH Manado mengajukan keberatan perihal Informasi yang tidak diberikan oleh DPMPTSP Sulut.
  • 27 Juli 2024, pemohon Informasi Publik yakni LBH Manado mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulut.
  • 1 Agustus 2024, KIP Sulut melakukan registrasi dan menerima permohonan penyelesaian Informasi LBH Manado sebagai pemohon dan DPMPTSP Sulut sebagai termohon.
  • 4 September 2024, KIP Sulut menerima permohonan LBH Manado dalam amar putusan menyatakan Izin Lingkungan PT. MUP adalah informasi publik dan termohon DPMPTSP wajib memberikan kepada Pemohon.
  • 19 September 2024, LBH Manado menerima permintaan jawaban atas keberatan dari PTUN Manado perihal keberatan DPMPSTP terkait putusan KIP Sulut pada tanggal 4 September 2024, yang terdaftar dengan perkara nomor:24/G/KI/2024/PTUN.MDO.

Berdasarkan proses hukum diatas, LBH Manado menanggapi beberapa hal sebagai berikut:

  • DPMPTSP Sulawesi Utara diduga telah melakukan pembegalan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perihal Informasi Izin Lingkungan PT. Manado Utara Perkasa untuk pelaksanaan reklamasi di Tuminting, Kota Manado. Hal tersebut dapat kita lihat pada proses sengketa di KIP Sulut, dimana DPMPTSP tanpa dasar hukum yang jelas, memaksa untuk tidak membuka maupun memberikan Izin Lingkungan kepada khalayak publik.
  • Proyek Reklamasi Manado Utara seluas 90 hektar oleh PT. MUP juga dapat dinilai jauh dari prinsip partisipasi secara bermakna, sejak dari awal proses pembuatan amdal bahkan telah terbit Izin Lingkungan yang dimana masyarakat kurang dilibatkan dan begitu sulit mendapatkan informasi perihal Izin Lingkungan pelaksanaan proyek reklamasi di Tuminting, Kota Manado. Atas hal tersebut PT. MUP selalu berlindung dibalik DPMPTSP dan tidak menghormati proses sengketa yang telah ditempuh oleh masyarakat yang melakukan protes terhadap proyek reklamasi yang mengancam hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Perihal gugatan sengketa informasi di PTUN Manado dalam perkara nomor 24/G/KI/2024/PTUN.MDO, diharapkan majelis hakim nanti dapat memberikan putusan yang berkaitan dengan pokok atau subtansi perkara perihal informasi publik dan izin lingkungan merupakan informasi yang bukan dikecualikan, sebagaimana telah diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Berdasarkan tanggapan yang telah termuat di atas, LBH Manado menuntut:

  • Membuka dan Memberikan Izin Lingkungan PT. MUP perihal Pelaksanaan Reklamasi kepada Publik;
  • Majelis Hakim PTUN Manado yang memeriksa perkara nomor: 24/G/KI/2024/PTUN.MDO untuk memberikan putusan yang adil dengan menguatkan putusan KIP tanggal 4/9/2024.
  • DPMPTSP menghormati dan melindungi hak atas informasi sebagai bagian dari HAM dan stop menjadi alatnya PT. MUP.
  • Mengajak kepada seluruh masyarakat sipil dan pejuang lingkungan hidup mengawal proses penolakan terhadap Reklamasi di Tuminting, Kota Manado.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *