YLBHI-LBH Manado Menang dalam Sengketa Informasi Publik Melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Bertempat di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut, Rabu (4/9/2024), LBH Manado akhirnya memenangkan sengketa dengan nomor register: 04/VIII/KIPSulut-PSI/2024 terkait Informasi Izin Lingkungan Reklamasi Manado Utara. Pada hari ini, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut telah membacakan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian yaitu Informasi terkait Izin Lingkungan yang diberikan kepada PT. Manado Utara Perkasa (PT. MUP) untuk pelaksanaan lahan reklamasi di Boulevard Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, dinyatakan sebagai informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
  2. Memerintahkan Kepala Termohon yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah Sulawesi Utara untuk memberikan Izin Lingkungan tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan diterima oleh pemohon.

Dengan itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP harus segera mengindahkan putusan ini sebagai suatu bentuk kepatuhan terhadap hukum, dan apabila tidak diindahkan maka kami akan menempuh proses hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dikenakan pidana.

Sengketa ini berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah Sulawesi Utara terkait izin lingkungan PT. Manado Utara Perkasa (PT. MUP) untuk reklamasi di Boulevard Dua, Kec. Tuminting, Kota Manado. Akan tetapi, Termohon tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan dengan alasan yang seyogyanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya pemohon mengajukan keberatan kepada Termohon sebelum masuk dalam sengketa informasi publik.

Putusan ini menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting

negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sebagaimana yang dijamin oleh Konstitusi. Izin lingkungan sebagai suatu kebijakan publik yang dibentuk melalui partisipasi masyarakat merupakan informasi yang bersifat terbuka sebagaimana yang didasarkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 39 menyatakan gubernur dalam hal ini Dinas Penanaman Modal & PTSP wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan. Kemudian, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Izin Lingkungan tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan serta Pasal 9 ayat (1) UU KIP menyatakan Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala salah satunya Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik.

Adapun tujuan dari permohonan informasi publik ini menjadi penting sebagai bahan informasi bagi masyarakat dan advokasi terhadap permasalahan perencanaan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Manado Utara yang sangat minim partisipasi publik serta sangat berdampak pada perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir. LBH Manado menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara atas Putusan yang sangat berkontribusi bagi pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup.

Hidup Rakyat, Tolak Reklamasi Manado Utara!

Narahubung: 0812 4429 1379 (Henly Rahman)

0822 9315 8034 (Pascal Wilmar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *