Diketahui pada Senin, 17 Juli 2023, puluhan warga menggelar aksi damai di kantor DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulwesi Utara, atas pembiaran maraknya pertambangan yang berimbas pada pembalakan dan pengrusakan lingkungan di areal eksploitasi pertambangan.
Imbas dari aksi tersebut, bukannya merespon aspirasi warga tolak tambang, Ketua Dewan DPRD Bolsel malah melaporkan warganya dengan tuduhan pelecehan atas institusi DPR Bolsel, perbuatan tidak menyenangkan Pimpinan DPR dan pengrusakan, berdasarkan surat panggilan yang diterima oleh seorang warga dengan nomor B / 262 / VII / RES.1./ 2023 / Satreskrim.
Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, keterangan yang diperoleh di lokasi Polres Bolsel, bahwa pada saat warga tolak tambang masuk ke dalam kantor Kepolisian Resort Bolsel guna menghadiri pangilan klarifikasi berdasarkan surat panggilan nomor B / 262 / VII / RES.1./ 2023 / Satreskrim, seorang warga dengan tanpa sebab telah mengalami tamparan dari seorang anggota kepolisan Polres Bolsel.
Tindakan Represif yang dialami seorang warga ini merupakan perwujudan kultur arogansi aparat, yang memposisikan rakyat dipihak yang salah berbanding terbalik dengan sikap aparat pada pengembang yang mempunyai modal, atau dalam kasus ini pada pemilik tambang.
Kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang anggota Polres Bolmong ini tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku, diantarannya, Perkap Polri No 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM.
Untuk itu kami YLBHI-LBH Manado mendesak:
- Mendesak kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera melakukan evaluasi dan meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Selatan yang telah gagal mencegah tindak kekerasan oleh seorang oknum aparat Polres Bolsel kepada seorang warga tolak tambang.
- Mendesak kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera memproses hukum baik secara etik maupun pidana kepada oknum kepolisian yang telah melakukan penganiayaan kepada seorang warga tolak tambang.
- Hentikan Kriminalisasi bagi Pejuang Lingkungan yang menolak Tambang di Bolaang Mongondow Selatan;
- Mendesak kepada Ketua DPRD Bolaang Mongondow Selatan untuk segera mencabut laporan pidana yang telah dibuat, serta menghormati dan melaksanakan hak-hak dan tuntutan dari warga tolak tambang Bolaang Mongondow Selatan;
- Mendesak Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI, untuk dapat melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing – masing, serta memberikan bentuk jaminan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Tolak Tambang Bolaang Mongondow Selatan yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka.
Manado, 21 Juli 2023
Lembaga Bantuan Hukum Manado