YLBHI.LBHMANADO – Kembali lagi, aksi bejat tak tahu diri dilakukan aparat kepolisian Republik Indonesia. Dengan sewenang-wenang HM anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Wori diduga melakukan penyiksaan terhadap warga desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Perlakuan tak terpuji ini dirasakan Renno Kunondo, pada Minggu 25 Agustus 2024. Waktu itu, masyarakat Talawaan Bantik sementara melaksanakan pesta rakyat yang disebut sebagai hari pengucapan syukur. Tepat pukul 8 malam, Reno sementara merayakan pengucapan dengan bermain bersama Sesil. Dia menjelaskan, dalam candaan tersebut, dirinya akan membuang ke jalan sendal karet Sesil.
“Kami sedang bercanda dan saya menyampaikan kepada Sesil, akan membuang sendal karet miliknya di jalan. Sambil tersenyum, Sesil kemudian mempersilahkan sendalnya untuk dibuang,” terang Renno, Selasa (27/8/2024) di kantor LBH Manado.

Tak sengaja, pada saat yang sama pula mobil ayla silver lewat sehingga seldal karet tersebut mengenai mobil bagian kiri dari arah Minut menuju Manado. Kendaraan kemudian berhenti. Dengan wajah garang, penuh amarah, HM kemudian turun dari mobil. Melihat hal tersebut, Renno merasa takut dan lari, masuk ke dalam halaman rumah Sesil. Dugaan penyiksaan itu pun tak terhelak. HM langsung melayangkan pukulannya dibagian wajah, dada dan pundak secara berulang.

Dengan sedih yang bercampur takut dia menyebutkan, usai berhasil menghidari amukan HM, dirinya berlari kedalam rumah Sesil, dengan tidak berdaya lagi dia merangkul kaki saudaranya dan akhirnya terkapar di lantai. Setelahnya, HM kembali membuat dugaan pengancamaan dengan menyebutkan jika hal ini dilakukan lagi, dia tak segan untuk mematahkan tulang-tulang Renno.

Trauma berat dirasakan Renno tak kala menjelaskan kronologi kasus ini. Dengan suara yang takut akibat dugaan penyiksaan yang dirasakan, dia menyebutkan rasa sakit yang terjadi dibagian-bagian yang terkena pukulan. Akibat dari ulah tersebut, dia pun sulit untuk makan beberapa hari setelahnya.

Masalah ini pun telah dilaporkan Renno kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara dengan nomor LP/B/463/VIII/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara. Riski Dotulong, pengacara publik LBH Manado turut menyayangkan dugaan penyiksaan ini kembali terjadi di desanya. Diapun menjelaskan, bersama-sama dengan kuasa hukum lainya, mereka akan mengawal proses hingga selesai.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *