YLBHI.LBHManado – Warga Manado Utara yang hingga kini terus berjuang menolak adanya reklamasi disana, kembali memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang mengadili kasus nomor: 24/G/KI/2024/PTUN.MDO. Majelis Hakim, menolak keberatan yang diajukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas putusan komisi informasi Sulawesi Utara pada tanggal, 4 September 2024, perihal sengketa keterbukaan informasi adalah informasi publik dan wajib diberikan kepada Termohon keberatan dahulu pemohon informasi. Melalui ecourt pengadilan TUN Manado telah memutus perkara, sebagaimana dalam amar putusannya Pengadilan TUN Manado, sebagai berikut:
- Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/ Termohon Informasi;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 04/VIII/KIPSulut-PSI/2024 pada tanggal 4 September 2024;
- Memerintahkan Badan Publik (Pemohon Keberatan/ Termohon Informasi) untuk memberikan sebagian informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/ dahulu Pemohon berupa Ijin Lingkungan kepada PT. Manado Utara Perkasa untuk pelaksanaan reklamasi diwilayah pesisir kota Manado;
- Menghukum Pemohon Keberatan/ dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Henly Rahman, sebagai bagian dari LBH Manado menyebutkan, supaya Kadis DPMPTSP segera menyerahkan informasi yang diminta sebagai representasi pemerintah berpihak kepada masyarakat juga bagian dari menghormati hasil putusan yang sudah didapatkan.
“Dengan adanya kemenangan ini, kami berharap Pemerintah harus menghormati proses hukum dan mematuhi perintah putusan pengadilan TUN Manado, meskipun nanti akan ada upaya Kasasi sebagaimana telah diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2011. Karena apabila pihak pemohon keberatan masih melakukan upaya itu adalah suatu preseden buruk karena dimana Pemerintah masih gagal berpihak kepada hak atas informasi terlebih hak warga dalam partisipasi untuk memperoleh informasi apalagi ini berkaitan dengan lingkungan hidup. Maka perlu DPMPTSP wajib menghormati lingkungan hidup karena bagian dari hak asasi manusia. Sebagaimana telah dijamin konstitusi dan peraturan undang-undangan,” jelasnya.
Dia juga mengapresiasi PTUN Manado yang telah memberikan putusan yang berpihak kepada masyarakat Manado Utara.
“Atas putusan ini, kami mengapresiasi kepada pengadilan TUN Manado terkhusus majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang telah memberikan putusan yang masih berpihak kepada hak asasi manusia dan lingkungan dengan menyatakan bahwa Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP kepada PT. Manado Utara Perkasa perihal proyek reklamasi manadi utara adalah wajib dibuka,” tutup Henly.