YLBHI.LBHManado – Senin, 3 November 2025, Para Penggugat yang merupakan warga pesisir Tuminting mengajukan upaya Banding atas Putusan Majelis Hakim PTUN Manado dalam perkara nomor: 10/G/LH/2025/PTUN.Mdo, pada Rabu, tanggal 22 Oktober 2025. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terkait dengan gugatan Reklamasi, adapun yang menjadi objek sengketa yakni Surat Kelayakan Lingkungan Hidup yang keluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020 tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat Bisnis di Kecamatan Tuminting, Kota Manado kepada pemrakarsa PT Manado Utara Perkasa, dalam amar putusannya Majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengesampingkan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup diantaranya Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, sebagaimana diketahui publik di pantai Karangria telah mendarat penyu yang merupakan satwa lindung berdasarkan peraturan perundang-undangan, akan tetapi Majelis Hakim tidak sekalipun mempertimbangkan fakta persidangan. Tidak hanya itu Pengadilan juga mengabaikan hasil riset lapangan oleh Manado Scientific Exploration Team (MSET) yang dengan jelas menerangkan bahwa Pantai terakhir di Manado Utara masih terdapat terumbu karang baik yang masih hidup maupun sudah rusak.
Dari pesisir Tuminting, Fatmawati Amelia yang merupakan salah satu Penggugat dalam perkara nomor: 10/G/LH/2025/PTUN.Mdo, kecewa dengan hasil Majelis Hakim yang mengadili perkara menurutnya, “putusan ini tidak berpihak terhadap nelayan karena mata pencaharian mereka akan terancam akibat proyek reklamasi”. Fatmawati juga menambahkan, ke depan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Manado yang akan menerima dan mengadili perkara kiranya memberikan putusan yang berpihak terhadap lingkungan hidup dan ruang hidup nelayan.
Sehingga atas dasar pertimbangan hakim yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia yang gagal dalam melindungi prinsip-prinsip lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta adanya kekeliruan sehingga hakim terkesan ragu-ragu dalam memberikan putusan. Dalam prinsip kehatian-hatian (precautionary principle) kita mengenal asas in dubio pro natura, dimana apabila adanya keragu-raguan Majelis Hakim yang harus memberikan putusan yang berpihak terhadap lingkungan hidup. Maka untuk itu Majelis Hakim yang mengadili perkara bertentangan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pesisir Manado Utara, 3 November 2025
Koalisi Advokasi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara
Narahubung:
Henly (0812 4429 1379)
