YLBHI.LBHManado – Sejak awal tahun 2024, masyarakat desa Rarandam, Kelurahan Pintu Kota, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, menghadapi pembangunan JDC Resort suatu resort pribadi yang dibangun oleh investor dengan klaim kepemilikan tanah oleh keluarga Yanti dan Ervanto Mikael Wagiu. Proyek ini berdiri disempadan pantai dan kawasan hutan mangrove, sebagai area tangkap ikan masyarakat setempat yang selama ini mencari nafkah melalui praktik nelayan tradisional termasuk tradisi soma dampar. Pembangunan tersebut mengakibatkan penebangan mangrove secara masif dan dimulainya praktik privatisasi pesisir melalui larangan masuk oleh publik di pesisir pantai tempat warga menangkap ikan.
Warga setempat, Noak Tambanaung mengatakan: “pante ini jadi kehidupan sebagian besar masyarakat disini yang sebagian besar nelayan tradisional, torang cari makan disini sampe bisa se skolah anak-anak, selain itu torang jaga depe kelestarian dengan menanam dan merawat pohon mangrove bahkan bersama-sama dengan pemerintah, tapi sejak tahun 2024 pembangunan resort bukang cuma merusak mangrove tapi rampas torang pe tampa mancari”.
Masyarakat sama sekali tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses perizinan. Resort tersebut telah diresmikan oleh pemerintah setempat tanpa proses konsultasi publik maupun sosialisasi yang menjangkau masyarakat terdampak secara bermakna, sementara pemerintah dan investor tidak pernah menunjukan adanya persetujuan pemanfaatan ruang laut maupun izin lingkungan. Ironisnya, pada peresmian justru diumumkan bahwa resort telah memiliki izin teknis seperti diving, restoran, dan tour travel, seakan-akan legalitas dasar tidak menjadi syarat.
Lebih dari separuh masyarakat Kampung Rarandam menggantungkan hidup di wilayah pesisir. Akses ruang tangkap mereka kini hilang akibat pembatasan akses pantai oleh investor. Beberapa nelayan melaporkan adanya intimidasi, termasuk ancaman dikejar menggunakan senjata tajam apabila memasuki area yang diklaim sebagai kawasan resort.
Kawasan Rarandam selama ini merupakan area pelestarian hutan mangrove yang sering menjadi lokasi rehabilitasi oleh lembaga pemerintah dan swasta. Perusakan mangrove oleh investor bukan hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, pemerintah kelurahan dan aparat kepolisian setempat dinilai melakukan pembiaran dan cenderung membela investor. Laporan warga diabaikan, bahkan pemerintah tetap memberikan akses pengelolaan kawasan kepada pihak resort. Situasi tersebut memperburuk konflik sosial dan memperlihatkan ketidakberpihakan negara terhadap masyarakat pesisir.
Berdasarkan informasi tersebut, kami menemukan pelanggaran berikut:
- Adanya praktik privatisasi dan pengkaplingan pesisir yang bertentangan dengan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010, yang melarang pemberian konsesi dan hak pengusahaan di wilayah pesisir karena dapat mengancam hak ekonomi dan ruang hidup nelayan serta masyarakat lokal.
- Perusakan ekosistem mangrove, yang melanggar Pasal 35 UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang penebangan, konversi, dan penggunaan metode merusak di kawasan mangrove.
- Pelanggaran Perpres No. 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai yang mewajibkan jarak minimal 100 meter dari air pasang tertinggi bagi pembangunan untuk menjaga perlindungan ekosistem pesisir seperti mangrove serta menjamin akses publik. Pembangunan resort dilakukan tepat di bibir pantai dengan menebang mangrove dan menutup akses masyarakat ke wilayah tangkap ikan, sehingga fungsi ekosistem pantai hilang dan hak publik dirampas.
- Pembiaran, intimidasi dan pelanggaran hak atas rasa aman masyarakat, yang bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan dan masyarakat adat-pesisir dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Oleh sebab itu, kami mendesak Kepada Pemerintah Daerah Pemkot Bitung & Pemprov Sulawesi Utara:
- Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan JDC Resort di kawasan sempadan pantai dan hutan mangrove di Rarandam, Kecamatan Lembeh Utara.
- Melakukan audit tata ruang dan izin pemanfaatan pesisir di Kampung Rarandam, serta menghentikan kebijakan privatisasi ruang publik dan praktik “Memunggungi” pesisir dan kawasan mangrove.
- Memulihkan akses masyarakat terhadap pesisir dan ruang tangkap tradisional yang hilang akibat pembangunan resort.
Kepada Pemerintah Pusat:
- Melakukan penegakan hukum administratif maupun pidana lingkungan terhadap pengelola JDC resort sesuai UU No. 6/2023, UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014, dan ketentuan perlindungan mangrove.
- Melakukan supervisi langsung terhadap Pemkot Bitung yang dinilai gagal melaksanakan mandat perlindungan wilayah pesisir serta mengabaikan laporan masyarakat.
- Melakukan investigasi dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan klaim kepemilikan di kawasan pesisir Rarandam.
- Mengembalikan fungsi kawasan sesuai Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 yang melarang privatisasi wilayah pesisir.
Kepada Kepolisian baik Polres Bitung dan Polda Sulut:
- Menghentikan pembiaran dan menindak intimidasi terhadap masyarakat, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam oleh pihak pengelola JDC resort.
- Melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup, termasuk penebangan mangrove dan perusakan ekosistem pesisir.
- Menjamin keamanan warga yang menolak pembangunan resort dan mengadvokasi kasus ini, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir.
Kami menegaskan bahwa pesisir adalah ruang hidup rakyat, bukan komoditas privat investasi. Masyarakat Rarandam menolak penghilangan ruang hidup, perampasan akses pesisir, pelanggaran hukum, perusakan lingkungan, dan intimidasi terhadap warga.
Narahubung: 0822-9315-8034 (Wilmar)
