SIARAN PERS
Manado, 22 Juni 2026 – Kami menyoroti secara serius perkembangan konflik agraria di Kelurahan Makawidey, Kota Bitung, yang kembali menunjukkan pola lama pengabaian hak masyarakat atas tanah, disertai kecenderungan meningkatnya keterlibatan aparat militer dalam konflik agraria sebagai urusan sipil. Situasi ini terjadi pada lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Awani Modern Indonesia seluas kurang lebih 70 hektar yang saat ini berstatus sitaan negara dan telah lama menjadi objek penyelesaian konflik agraria.
Di lapangan, terdapat plang aset yang dipasang oleh KPKNL Kemenkeu RI yang menyebutkan bahwa tanah tersebut berada dalam status penyitaan negara dan dalam pengawasan Kodam XIII/Merdeka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, prajurit TNI telah diterjunkan di lapangan dengan dalih pengawasan aset negara, membuka pos pengaduan di tengah masyarakat untuk rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI AD (Yon-TP) di atas wilayah tersebut tanpa dasar penguasaan tanah oleh TNI. Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer perang dan operasi militer selain perang sebagaimana ditentukan undang-undang. Pengawasan maupun pengurusan tanah negara pada prinsipnya bukan merupakan tugas pokok dan fungsi TNI, sehingga hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang militer (abuse of power).
Situasi ini memperlihatkan adanya kecenderungan militerisasi ruang hidup warga yang telah lama bermukim di kawasan itu, terlebih ketika dikaitkan dengan kebijakan tata ruang daerah yang menetapkan Aset Serta Rencana Pertahanan Dan Keamanan dalam Peraturan Daerah RTRW Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 yang telah disahkan secara non partisipatif Maret lalu oleh DPRD Sulut. Kebijakan tersebut memberikan legitimasi atas dominasi fasilitas militer pada wilayah ruang hidup warga.
Padahal, secara hukum, status tanah tersebut masih berada dalam situasi yang kompleks selain dalam RTRW kota Bitung sebagai wilayah pemukiman dan pariwisata berbasis komunitas. Status tanah dengan Sertifikat HGB No. 1/Makawidey yang dimiliki PT Awani Modern Indonesia telah berakhir pada 24 September 2024, setelah sebelumnya diberikan untuk tujuan pengembangan kawasan pariwisata seperti resort, hotel, dan lapangan golf. Namun, dalam praktiknya, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi. Lahan tersebut justru ditelantarkan dan hanya dimanfaatkan secara terbatas untuk aktivitas perkebunan kelapa, yang jelas tidak sesuai dengan peruntukan awal pemberian hak. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan dalam PP 18 Tahun 2021 yang mewajibkan pemegang hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya serta melarang penelantaran tanah.
Alih-alih menyelesaikan konflik agraria secara partisipatif dan berkeadilan, kehadiran aparat militer dalam pengawasan aset yang berstatus konflik justru menimbulkan kekhawatiran baru. Lebih jauh, keberadaan aparat bersenjata di tengah komunitas yang telah puluhan tahun bermukim di atas lahan tersebut berisiko menimbulkan rasa takut, ketidakpastian, hingga potensi konflik horizontal maupun vertikal. Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara untuk menjamin hak atas tempat tinggal yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005. Negara tidak hanya dilarang melakukan penggusuran paksa, tetapi juga wajib mencegah tindakan pihak ketiga, termasuk TNI, korporasi maupun aparat negara, yang dapat menghilangkan hak atas tempat tinggal warga.
Dalam konteks tersebut, kami menilai bahwa situasi di Makawidey tidak hanya menyangkut konflik administrasi pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia jika tidak segera dihentikan. Pola penanganan konflik agraria dengan pendekatan militeristik hanya akan memperbesar risiko intimidasi, penggusuran, serta hilangnya ruang hidup masyarakat yang selama ini telah bertahan di wilayah tersebut. Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang konflik agraria di Sulawesi Utara yang melibatkan aparat keamanan dan berujung pada pelanggaran hak warga, sebagaimana pernah terjadi di wilayah perkebunan Kelelondey dan Kalasey Dua.
Oleh karena itu, kami menegaskan pentingnya penghentian seluruh bentuk intervensi militer dalam konflik agraria Makawidey, serta mendesak negara melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera menyelesaikan konflik ini secara adil, transparan, dan berbasis reforma agraria sejati yang menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan. Penanganan konflik ini harus dikembalikan pada prinsip hukum agraria nasional serta jaminan perlindungan hak asasi manusia, bukan pada pendekatan keamanan yang justru berpotensi menciptakan pelanggaran baru.
Atas situasi tersebut, Kami mendesak:
- Panglima TNI untuk memerintahkan penghentian segala bentuk intervensi militer dalam penyelesaian konflik agraria di Makawidey dan memastikan penghormatan terhadap prinsip supremasi sipil;
- Menteri Pertahanan Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan menghentikan rencana pembangunan fasilitas militer pada wilayah yang masih menjadi objek konflik agraria dan berada di lingkungan permukiman masyarakat;
- Menteri ATR/BPN serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung untuk segera menyelesaikan konflik agraria Makawidey secara partisipatif, transparan, dan berpedoman pada agenda reforma agraria sebagaimana semangat UUPA Tahun 1960;
- Gubernur Sulawesi Utara dan Walikota Bitung selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mengambil langkah perlindungan terhadap masyarakat serta memastikan pelaksanaan reforma agraria pada lahan eks HGB Makawidey mengutamakan kepentingan rakyat;
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan aktif, memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak, dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam konflik agraria di Makawidey.
Tanah Untuk Rakyat, Wujudkan Reforma Agraria Sejati!
