YLBHI.LBHManado – Puluhan warga Tanjung Merah bersama pegiat aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Solidadaritas Tanjung Merah Memanggil (STMM) Menggelar aksi damai di depan Kantor Dewan Permusyawaratan Daerah (DPRD) Kota Bitung, Kamis, (30/01/2025). Setelah satu tahun lebih warga kelurahan Tanjung Merah merasakan imbas atas hadirnya PT. Futai yang dianggap mencemari lingkungan bahkan merusak lahan penghasilan warga petani dan nelayan, akhirnya dengan tegas STMM mendesak supaya perusahan ini ditutup.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2014, Kota Bitung ditetapkan menjadi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sebagai komitmen pemerintah dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Hingga januari 2025 jumlah kawasan ekonomi khusus di Indonesia sudah berjumlah 24 kawasan. Berbeda dengan daerah KEK lainnya, KEK Kota Bitung lebih terfokus pada zona industri, logistik dan pengolahan ekspor, mengingat Kota Bitung adalah wilayah strategis dengan dimasukkannya Pelabuhan Bitung sebagai salah satu item dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadikan Pelabuhan Bitung menjadi Pelabuhan Hubungan Internasional yang secara strategis adalah gerbang Provinsi Sulawesi Utara untuk kawasan Asia Pasifik.

PT. Futai Sulawesi Utara adalah salah satu investasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Merah, masuk dalam jalur KEK Bitung yang fokus industrinya adalah Industri Daur ulang kertas,  berbeda dengan Investasi PMA lainnya, PT. Futai Sulawesi Utara datang menanamkan modal di Kota Bitung dengan beberapa fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh negara seperti yang diatur dalam UU NO.39 Tahun 2009 tentang kawasan ekonomi khusus, salah satunya adalah kemudahan perizinan yang tidak langsung diurus Pelaku Usaha di KEK melainkan diakomodir oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT. Membangun Sulut Hebat (PT.MSH) dan selanjutnya perizinan akan diproses oleh Administrator KEK. Selain sektor perizinan, melalui Peraturan Walikota Bitung No. 23 Tahun 2018, pemerintah memberikan pemberian insentif penanam modal kepada penanam modal yang mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan usaha di KEK Bitung, pemberian insentif yang dimaksud berupa pemotongan atau pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 50% dari nilai yang ditetapkan. Dengan semua kemudahan dan fasilitas yang diberikan negara, diharapkan KEK Bitung bisa berkontribusi baik dalam menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

Alih-alih meningkatkan pertumbuhan ekonomi, PT. FUTAI Sulawesi Utara kini melanggar hak warga tanjung merah. Proses pengolahan Limbah yang tidak maksimal berdampak pada hak warga dalam mengakses lingkungan yang bersih dan sehat. Limbah yang dihasilkan PT. Futai Sulawesi Utara  dibuang melewati jalur sungai sehingga mengakibatkan banyak tanaman sayur petani gagal panen, ikan-ikan air tawar mati dan kini warga tanjung merah harus menerima kenyataan hidup berdampingan dengan bau busuk akibat limbah produksi PT Futai Sulawesi Utara.

Jelas ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sementara dalam pasal 28 huruf H ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan kepada negara untuk bertanggung jawab melindungi Hak warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat. Pasal 28 UUD 1945 sendiri memuat unsur hak asasi manusia(HAM), artinya persoalan lingkungan tidak berdiri sendiri, ada unsur hak asasi manusia di dalamnya, bila terjadi pelanggaran hak konstitusional dalam pasal 28 maka ini menjadi persoalan Hak asasi manusia, dan persoalan hak asasi manusia adalah persoalan seluruh bangsa.

Lokasi PT.Futai sendiri berdekatan dengan Sekolah satu atap (Satap) SD inpres 7/83 Tanjung Merah dan SMP Negeri 18 Tanjung merah, akibat dari pengolahan limbah yang tidak maksimal berdampak sampai kepada siswa-siswa di sekolah tersebut, proses belajar mengajar itu ditemani bau yang tidak enak, bahkan tidak sedikit siswa mengeluh pusing dan mual kepada para orang tua. Ini jelas bukan tujuan peningkatan ekonomi tadi. Karena sejatinya tidak ada satupun agenda peningkatan ekonomi yang dibangun di atas penderitaan rakyat.

Kini Warga harus memperjuangkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Beberapa agenda mediasi dengan pihak PT. Futai Sulawesi Utara gagal mencapai kesepakatan. Warga juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, namun hingga kini belum ada hasil yang benar-benar mewakili kepentingan warga.

Aksi ini diterima oleh beberapa anggota dewan Kota Bitung. Mereka kemudian menggelar rapat dengan pendapat bersama STMM.  Akhir dari pertemuan ini mereka akan bersama-sama dengan warga Tanjung Merah mengawal tuntutan ini. Selain itu, para anggota dewan ini juga membuat surat pernyataan di depan masa aksi sebagai bentuk perjuangan bersama masyarakat.

Negara harus hadir di kelurahan Tanjung merah sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak asasi warganya. Apabila PT. Futai tetap ada dan bertahan dengan kesalahan yang ada maka tidak menutup kemungkinan akan ada Futai-futai yang lain, yang berpotensi kebal dan tidak menghormati hak asasi manusia.

Berikut Tuntutan “SOLIDARITAS TANJUNG MERAH MEMANGGIL”.

“STOP PENCEMARAN LINGKUNGAN, TUTUP PT. FUTAI SULAWESI UTARA”

  • MENDESAK PEMERINTAH DAN DPRD KOTA BITUNG UNTUK MENGELUARKAN REKOMENDASI PEMBERHENTIAN PRODUKSI PT. FUTAI SAMPAI SEMUA PROSES PENGOLAHAN LIMBAH BERJALAN DENGAN BAIK.
  • HENTIKAN INTIMIDASI KEPADA MASYARAKAT TANJUNG MERAH YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN YANG BERSIH DAN SEHAT DARI PIHAK MANAPUN
  • MEMINTA TRANSPARANSI DOKUMEN PERIZINAN LINGKUNGAN PT. FUTAI BAIK OLEH PT. FUTAI MAUPUN INSTANSI-INSTANSI TERKAIT, MENGINGAT DOKUMEN PERIZINAN LINGKUNGAN ADALAH DOKUMEN YANG BISA DIAKSES PUBLIK
  • MENDESAK PEMERINTAH DAN DPRD KOTA BITUNG SEGERA MEMBUAT PERDA TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH-LIMBAH PERUSAHAAN SEBAGAI KOMITMEN PEMENUHAN, PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *