YLBHI.LBHManado – Manado, 17 Juli 2026 – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara menyampaikan keprihatinan atas berkembangnya upaya manipulasi fakta dengan narasi yang cenderung menjadikan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah sebagai pihak yang dipersalahkan dalam peristiwa kericuhan dan kebakaran yang terjadi pada malam Selasa 14 Juli 2026 sampai Rabu 15 Juli 2026 dini hari. Narasi tersebut berpotensi mengaburkan persoalan utama yang selama ini menjadi sumber konflik, yakni pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara serta lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah.
Peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari rangkaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada hari tersebut, masyarakat kembali mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT Futai Sulawesi Utara. Sebagai bentuk protes dan perjuangan atas perlindungan lingkungan hidup, warga melakukan penghadangan terhadap truk kontainer perusahaan karena menilai perusahaan tetap menjalankan aktivitasnya meskipun sebelumnya Pemerintah Kota Bitung telah meminta penghentian sementara operasional sampai persoalan lingkungan diselesaikan.
Sebagaimana disampaikan Pemerintah Kota Bitung usai pertemuan bersama warga dan pihak perusahaan pada 8 Juli 2026, Wali Kota Bitung meminta PT Futai Sulawesi Utara menghentikan operasionalnya selama persoalan lingkungan belum terselesaikan. Pernyataan tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung.
Ketika warga berada di depan area perusahaan untuk menyampaikan aspirasi dan berupaya berkoordinasi, situasi berubah menjadi tegang. Menurut keterangan warga, terjadi pelemparan batu atau paving dari arah dalam area perusahaan yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka dan memicu meningkatnya ketegangan hingga berujung kericuhan. Berdasarkan pendataan yang diterima Koalisi Advokasi, sedikitnya 13 warga Kelurahan Tanjung Merah mengalami luka ringan maupun luka berat dalam peristiwa tersebut.
Kemudian, fakta yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa sejak PT Futai Sulawesi Utara beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, masyarakat Kelurahan Tanjung Merah terus mengeluhkan pencemaran lingkungan yang berdampak nyata terhadap kehidupan mereka. Air Sungai Tanjung Merah dilaporkan mengalami perubahan kualitas menjadi keruh dan berbau, tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena menyebabkan gatal pada kulit, serta diikuti hilangnya berbagai biota perairan seperti ikan, udang, dan belut hingga ke wilayah muara. Limbah tersebut juga diduga mencemari kawasan pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan dan masyarakat Kota Bitung.
Selain itu, masyarakat juga mengalami dampak pencemaran udara berupa bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan. Kondisi tersebut menyebabkan keluhan kesehatan seperti sesak napas, mual, dan muntah yang mengganggu aktivitas sehari-hari serta mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Koalisi juga menyoroti adanya pelanggaran ketentuan perizinan lingkungan, antara lain kegiatan usaha yang diduga belum dilengkapi Persetujuan Teknis (PERTEK) yang dipersyaratkan untuk pembuangan air limbah dan baku mutu emisi udara, serta penggunaan air permukaan tanpa izin yang sah. Dugaan-dugaan tersebut harus menjadi objek penyelidikan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Konflik yang terjadi di Tanjung Merah tidak lahir secara tiba-tiba. Konflik merupakan akibat dari persoalan lingkungan yang tidak kunjung diselesaikan, pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum selama ini. Ketika hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terus diabaikan, potensi konflik sosial akan semakin besar. Atas dasar tersebut Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara, Mendesak dan Menegaskan:
- Aparat penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa, tidak hanya berfokus pada insiden kericuhan dan kebakaran, tetapi juga menyelidiki kejahatan korporasi berupa kekerasan yang dialami warga atas pelemparan batu/paving, pencemaran lingkungan, pelanggaran perizinan lingkungan, serta kelalaian atau pembiaran oleh penyelenggara negara.
- Pembiaran oleh Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap pelanggaran lingkungan telah memperpanjang penderitaan masyarakat, memperburuk kerusakan lingkungan, dan membuka ruang terjadinya konflik sosial yang sebenarnya dapat dicegah melalui penegakan hukum yang tegas dan tepat waktu. Karena itu, segala upaya yang mengalihkan perhatian publik dengan menjadikan masyarakat sebagai pihak yang dipersalahkan tidak boleh menutupi tanggung jawab negara dan dugaan pelanggaran lingkungan yang menjadi akar konflik.
- Bahwa masyarakat Tanjung Merah bukanlah penyebab lahirnya konflik. Masyarakat adalah pihak yang selama ini hidup berdampingan dengan dampak pencemaran lingkungan dan berjuang mempertahankan hak konstitusionalnya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan harus diarahkan pada akar masalah, yaitu penghentian pencemaran, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan.
Narahubung: 0822-7158-2557 (Billy)
