YLBHI.LBHManado – Munculnya surat penetapan tersangka terhadap aktivis lingkungan yang berada di wilayah Manado Utara atas nama Yohanis Adrian, disinyalir sebagai upaya kriminalisasi yang dibuat oleh pihak kepolisian. Hari ini, Kamis 16 Januari 2024, LBH Manado bersama koalisi bergabung dengan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi (AMPLTR) menyambangi Kepolisian Resor Tuminting dan melakukan aksi solidaritas dengan membawa berbagai macam tuntutan.

Segala persiapan telah dibuat dan titik kumpul disepakati berada di daseng karangria. Nampak juga puluhan aparat berseragam berserta intel telah bersiaga seakan siap menerkam. Sebelum turun ke jalan, kegiatan ini diawali dengan doa meminta yang kuasa berkehendak atas aksi ini.

Sembari berjalan, orasi demi orasi dikumandangkan. Selabaran demi selebaran mulai dibagikan. berharap para warga yang melintasi jalan raya ini boleh membaca bahkan bersolidaritas atas perjuangan warga ini.

Setelah tiba di Polsek Tuminting, terjadi perdebatan antara masa aksi dengan kepolisian tak kala Kapolsek sendiri tidak mau berbicara secara langsung terkait penetapan tersangka yang dibuatnya itu.

diketahui, Pada tanggal 5 September 2024 pihak PT. Manado Utara Perkasa membuat laporan ke Kepolisian Sektor Tuminting perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Johanis Adrian yang merupakan salah satu nelayan pejuang lingkungan hidup. Setelah menjalani semua proses penyelidikan dan penyidikan di kantor kepolisian selama beberapa bulan lalu, kemudian Polsek Tuminting menetapkan Yohanis Adrian sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.

Upaya kriminalisasi oleh PT. MUP dan Polsek Tuminting terhadap Johanis Adrian, merupakan sebuah tindakan yang dilakukan untuk membungkam partisipasi masyarakat yang ingin ikut serta dalam aktivitas perjuangan  mempertahankan lingkungan hidupnya. 

Ditambah lagi, dalam penetapan tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Johanis Adrian selaku pejuang lingkungan hidup oleh Polsek Tuminting pada 3 Januari 2025, tidak disertai dengan alat bukti yang cukup. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang besar bahwa Polsek Tuminting menjadi kacungnya PT. MUP untuk membungkam partisipasi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup dengan merekayasa kasus a quo tanpa berlandaskan bukti yang memadai dari pihak perusahan.

UUD 1945 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, yaitu: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. 

Laporan terhadap Johanis Adriaan dan penetapan tersangka oleh Kepolisian Sektor Tuminting sebagai Tindakan SLAPP, sehingga tuduhan berujung rekayasa kasus dalam dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) adalah berkaitan dengan aktivitasnya sebagai orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang menolak proyek reklamasi yang merusak dan mengancaman ruang hidupnya sebagai nelayan yang tidak terpisahkan dari laut, maka tindakan dan perlawanannya dianggap absah secara hukum.

Adapun poin penolakan dari aksi hari ini adalah;

  • Tolak Reklamasi dan Batalkan Izin Lingkungan Hidup, Persetujuan Reklamasi dan Perizinan Pembangunan di Tuminting, Kota Manado;
  • Hentikan Kriminalisasi terhadap Orang yang memperjuangkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat;

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *