“Penundaan Rekomendasi Pendirian Masjid Al-Muhajirin oleh FKUB Kota Manado”

Sejak Tahun 1991, selama kurang lebih 35 Tahun perjuangan Jamaah Masjid AlMuhajirin berjuang atas kebebasan menjalankan agamanya, khususnya mendapatkan legalitas pendirian rumah ibadah yang tak kunjung di penuhi. Sejak relokasi Masjid Al-Muhajirin pada tahun 2021 di Walian Satu, Tomohon, Badan Takmir Masjid telah memenuhi seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yakni minimal 60 dukungan warga sekitar dan 90 pengguna rumah ibadah, bahkan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun, hingga kini Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tomohon tidak kunjung menerbitkan rekomendasi yang menjadi syarat administratif pendirian rumah ibadah, meskipun permohonan telah diajukan berulang kali sejak 2021 dan bahkan telah disepakati bersama dalam Berita Acara Kesepakatan tanggal 14 November 2024 yang isinya menyatakan permohonan telah lengkap serta rekomendasi akan diterbitkan paling lambat 7 Desember 2024.

Kami menilai bahwa sikap berlarut-larut Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tomohon yang berada dalam koordinasi Pemerintah Kota Tomohon dalam tidak menerbitkan rekomendasi pendirian Masjid Al-Muhajirin merupakan bentuk kelalaian dalam memenuhi kewajiban hukum serta tindakan omisi atau pembiaran yang berujung pada pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Tindakan tersebut bertentangan dengan jaminan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, serta Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 menjamin kebebasan menjalankan ibadah, baik sendiri maupun bersama-sama, di tempat umum maupun tertutup, tanpa mensyaratkan lokasi atau status bangunan tertentu. Kebebasan beragama dan menjalankannya bahkan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Selain itu, pembiaran oleh pemerintah daerah juga bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang menjamin persamaan perlakuan dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 344 ayat (2) huruf (g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ironisnya, semua ini terjadi di Tomohon sebuah kota yang selama ini kerap dipromosikan sebagai simbol toleransi dan ruang hidup yang merawat keberagaman. Citra tentang kota yang ramah bagi keberagaman itu kini dipertanyakan, ketika di tengah narasi kerukunan justru masih ada jamaah yang harus menunggu puluhan tahun untuk memperoleh pengakuan atas rumah ibadahnya. Toleransi seolah hanya indah sebagai slogan dan perayaan seremonial, tetapi menjadi sunyi ketika dihadapkan pada kewajiban nyata untuk menjamin hak warga menjalankan keyakinannya secara bebas dan setara. Oleh sebab itu, kami Solidaritas Masyarakat Sipil Sulawesi Utara mendesak:
1. Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tomohon untuk segera menerbitkan rekomendasi pendirian Masjid Al-Muhajirin tanpa penundaan lebih lanjut;

2. Mendesak Pemerintah Kota Tomohon untuk mengambil langkah tegas memastikan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menghentikan segala bentuk pembiaran yang menghambat pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi ketentuan hukum;

3. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat di Tomohon untuk menjaga nilai toleransi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan, dengan menghormati hak setiap warga untuk membangun dan menjalankan rumah ibadahnya tanpa intimidasi, penolakan, maupun diskriminasi.

Manado, 20 Maret 2026
Hormat Kami,
1. YLBHI-LBH Manado
2. Madrasah Intelektual Ahmad Syafii Maarif
3. Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI)
4. Gusdurian Manado
5. Dara Wanua
6. LAROMA
7. Sanubari Sulawesi Utara (SALUT)
8. Wale Mediasi
9. Swara Parangpuan Sulut
10. DPD IMM Sulut
11. AJI Manado
12. DPD GMNI Sulut
13. Rayon Dewantara PMII Cab. Minahasa
14. PMII Cabang Metro Manado

Narahubung : 0812 4414 9442

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *