Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak bukanlah fenomena baru dalam hubungan industrial di Indonesia. Persoalan mendasar, bagaimana praktik ini terus berulang seolah menjadi hal yang normal. Kegagalan negara dalam menjamin dan menegakkan pemenuhan hak-hak normatif pekerja telah menciptakan ruang impunitas bagi perusahaan untuk melakukan PHK secara semena-mena. 

Buruknya pengawasan ketenagakerjaan dan lemahnya perlindungan hukum substantif menjadikan pekerja sebagai pihak yang paling rentan dalam struktur ketenagakerjaan. Yang lebih memprihatinkan, normalisasi terhadap praktik PHK sepihak ini semakin dilegitimasi melalui kebijakan negara yang justru mempersempit ruang perlindungan pekerja, khususnya melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja secara substantif membawa perubahan besar terhadap kerangka hukum ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Salah satu aspek paling krusial adalah pemangkasan perlindungan prosedural dalam PHK, di mana pengusaha tidak lagi diwajibkan untuk menunggu putusan pengadilan hubungan industrial sebelum melakukan PHK, melainkan cukup dengan memberikan pemberitahuan. Selain itu, besaran uang pesangon dan kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK juga dikurangi, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UUCK, seperti PP No. 35 Tahun 2021. Pengurangan ini meliputi penghapusan komponen tertentu dalam perhitungan pesangon serta diperkenalkannya sistem jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang pada praktiknya tidak setara dengan hak-hak finansial sebelumnya. UU ini juga membuka ruang yang lebih luas bagi fleksibilitas tenaga kerja melalui sistem kontrak berkepanjangan (PKWT) dan outsourcing tanpa batas jenis pekerjaan, yang pada akhirnya melemahkan kepastian kerja dan memperburuk posisi tawar pekerja. Dengan kata lain, kebijakan ini telah menggeser orientasi hukum ketenagakerjaan dari perlindungan terhadap pekerja menuju efisiensi biaya tenaga kerja bagi pengusaha, menjadikan PHK sepihak bukan hanya mungkin, tetapi secara sistemik dilegalkan.

Fenomena PHK sepihak ini timbul di tengah kelangkaan lowongan pekerjaan nasional, yang diperparah oleh rendahnya daya serap pasar tenaga kerja terhadap angkatan kerja baru. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2025, jumlah pengangguran mencapai 7,28 juta orang, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) meskipun sedikit menurun menjadi 4,76%, penurunan ini tidak mencerminkan perbaikan struktural, melainkan disebabkan oleh peningkatan proporsi pekerja di sektor informal, yang mencapai 59,4% dari total penduduk bekerja (BPS 2025 & Infobanknews 2025). Artinya, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia terserap bukan ke sektor kerja layak dan terlindungi, melainkan ke pekerjaan rentan, tidak bergaji tetap, dan minim perlindungan sosial. Situasi ini menandakan bahwa penciptaan lapangan kerja formal tidak cukup untuk mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja, terlebih bagi lulusan baru dan kelompok usia produktif muda.

Dalam rentang enam bulan terakhir, fenomena PHK sepihak di wilayah Sulawesi Utara menunjukkan kecenderungan meningkat, dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Berdasarkan data dan pendampingan kasus yang dilakukan LBH Manado, terdapat setidaknya 36 pekerja dari 3 perusahaan berbeda yang menjadi korban PHK. Data Disnakertrans Sulut sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 127 pekerja di Sulut terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Praktik PHK ini tidak hanya berlangsung secara diam-diam, tetapi dilakukan dengan beragam motif manipulatif, mulai dari dalih efisiensi perusahaan, pengurangan karyawan tanpa pemberitahuan atau dasar hukum yang jelas, hingga tuduhan pelanggaran disiplin kerja yang cenderung dibuat-buat. Pola seperti ini mengindikasikan bahwa perusahaan secara sistematis berupaya menghindari tanggung jawab normatif terhadap pekerja, termasuk hak atas pesangon, upah proses, dan kompensasi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fenomena PHK sepihak ini mencerminkan bukan sekadar persoalan hubungan industrial atau pelanggaran administratif belaka, melainkan bukti nyata dari kegagalan negara dalam menjamin hak-hak normatif pekerja. Hak-hak seperti kepastian kerja, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak, hak atas pesangon, serta hak atas proses yang adil dalam penyelesaian perselisihan, semestinya menjadi bagian dari jaminan negara terhadap warga negara yang bekerja. Namun dalam praktiknya, negara kerap absen atau lemah dalam menegakkan instrumen hukum yang ada, bahkan cenderung menciptakan ruang legal baru yang memperkuat posisi pengusaha melalui kebijakan yang pro-korporasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada potret lain, saat masa kampanye Pilpres 2024, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara terbuka menyampaikan komitmen ambisius untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja baru selama periode pemerintahannya. Janji ini disampaikan dalam forum debat publik nasional, komitmen ini dirancang untuk menjawab persoalan struktural pengangguran, serta menjadi representasi dari agenda pembangunan yang inklusif dan pro-tenaga kerja (Tempo 2024). 

Namun, janji tersebut mulai terlihat bertolak belakang dengan arah kebijakan aktual pemerintah pusat, pasalnya semakin meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa bulan terakhir tidak dapat dilepaskan dari kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran yang digulirkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas belanja negara sebesar Rp306 triliun, dengan dalih perbaikan tata kelola fiskal dan penataan ulang prioritas pembangunan nasional (Kompas 2025). Namun, kebijakan ini menimbulkan efek domino yang sangat serius di berbagai sektor perekonomian, terutama pada aspek keberlanjutan usaha dan ketenagakerjaan. Banyak perusahaan dan pelaku usaha yang menggantungkan diri pada belanja pemerintah akhirnya mengalami tekanan operasional, yang pada akhirnya mendorong mereka melakukan PHK sebagai strategi efisiensi lanjutan, alih-alih memperkuat stabilitas ekonomi nasional, negara justru memperbesar potensi kehilangan pekerjaan secara masif, yang belum diimbangi oleh langkah-langkah mitigasi sosial maupun perlindungan tenaga kerja yang memadai dari negara.

Penulis, Divisi Riset dan Pengembangan LBH Manado

Editor, Satryano Pangkey, Pascal David Wungkana, Citra Tangkudung

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *