Manado, LBHManadoTanggal 23 April 2025 menjadi hari kelam bagi warga kampung Pondol Keraton, Manado. Di bawah todongan eksekusi putusan oleh Pengadilan Negeri Manado, eksavator datang menggulung bukan hanya tembok dan atap, tapi juga harapan. Menurut pengakuan warga, penggusuran paksa menjadi sebab warga kehilangan tempat mencari nafkah karena rumah yang ditempati merangkap tempat jual makanan dan usaha kos-kosan. Ironisnya, warga menjadi tak tentu arah hidupnya (Kumparan, 11/5/2025). 

Kini, bekas penghuni Pondol Keraton bersikeras menagih janji keadilan pada negara berupa ganti rugi. Di tengah tawaran ganti rugi yang terasa seperti remah—Rp 200 Juta, suara mereka bergema: ‘Kami tak butuh sekadar angka—kami perlu atap untuk bernaung, sejengkal tanah untuk membangun rumah.’ DPRD Sulut pun didesak untuk mencari solusi atas tuntutan yang dilayangkan warga. (Koran Metro, 14/5/2025).

Mengenai Pondol Keraton—tempat tinggal warga itu, bukanlah tanah tak bertuan yang tetiba dipakai tanpa restu untuk bermukim. Kembuan mengisahkan dalam tulisannya: “Sejarah Kampung Pondol dan Komunitas Eksil Muslim di Kota Manado”, lokasi Pondol Keraton bermula dari pengasingan Pangeran Diponegoro oleh Belanda ke Manado (1830-1839). Kemudian, tanah itu menjadi pelabuhan para bangsawan Jawa yang terbuang—Ratu Sekar Kedaton dan Pangeran Suryengingalaga meletakkan jejak di sini. R.M Abdul Razak, anak dari sang penerus darah biru Kesultanan Ngayogyakarta, menghibahkan tanah itu pada keturunan Punakawan—para pengawalnya yang setia, yang kemudian tinggal dengan menggenggam dokumen Eigendom Nomor 64 sebagai dasar kepemilikan (Kembuan, 2020: 182-185). 

Para Punakawan yang terdampak hibah lahan kemudian menyewakan lokasi Pondol Keraton menjadi tempat tinggal bagi beberapa warga. Dalam kesaksiannya sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Manado No.114/Pdt.G/2007/PN.Mdo, Haji Muhammad Albuhari menceritakan penarikan pajak bermukim oleh Raden Ayu Ndoro Salama sejak tahun 1950. Menurutnya, pajak tersebut tidak diperuntukkan bagi negara, melainkan menjadi blasting atau uang sewaaan dari tanah. Namun, beberapa warga yang menjadi korban penggusuran justru memperlihatkan tempat tinggalnya menjadi objek pajak bumi bangunan melalui bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun. Sialnya, Pondol Keraton kini runtuh menjadi debu beton. Mereka yang dulu bernaung di bawahnya, kini terhempas menjadi bayang-bayang tanpa rumah.

Sadar akan kehilangan tempat tinggal, warga berjuang mati-matian mempertahankan rumahnya dari amukan alat berat penggusur dengan cara melobi aparat penegak hukum. Alih-alih disetujui, yang terjadi justru pengusiran oleh aparat kepada warga agar menjauh dari lokasi penggusuran disertai dengan kekerasan khususnya terhadap mereka yang dianggap ‘bebal’, di antaranya 30 perempuan dan 12 anak. Sejak itu, warga beralih status menjadi tanpa tempat tinggal atau dengan istilah lain, tunawisma (homelessness). Selain tidak bertempat tinggal, KBBI mengartikan tunawisma sama dengan gelandangan.

Kepada negara, ia dibebankan kewajiban untuk memenuhi hak atas tempat tinggal warga, sebagaimana kutipan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal,…” Tidak hanya itu, pada Pasal 11 angka 1 Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) sebagaimana diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005, pada pokoknya menyatakan bahwa Negara Pihak yang terikat Kovenan mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.

Pada titik ini, tiba-tiba muncul sebuah tanya yang menyiratkan sikap sinis: langkah apa yang dapat diambil negara untuk mencegah, atau barangkali memulihkan kerugian yang dialami warga Pondol Keraton? Namun, sebelum merambah lebih jauh, tulisan ini ingin terlebih dahulu menyusuri berbagai ketentuan formal hukum yang seharusnya menjadi benteng bagi mereka yang tak bertempat tinggal, serta sejauh mana kapasitas negara untuk menopangnya.

  • Hak atas Tempat Tinggal Bagi Warga Kampung Pondol Keraton

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, hak atas tempat tinggal warga negara mendasarkan pada Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta pada Pasal 11 angka 1 Kovenan Ekosob sebagaimana telah diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005. Sementara itu, hal serupa juga ditekankan pada Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal yang layak. Arti layak di sini, dalam pandangan Mukmin Zakie sebagaimana dikutip Wahyuni (2022), bahwa ukuran layak dan adil berpijak pada kalkulasi yang teliti, agar kerugian dapat dipulihkan. Yang terpenting, kerugian yang nyata diderita lebih dimaknai soal kehilangan keuntungan, nilai kerugian bisnis dan tanah/bangunan termasuk kehilangan pendapatan/pekerjaan.

Dalam uraiannya, General Comment 4 Paragraph 4 tentang Kovenan Ekosob pada hakikatnya menegaskan bahwa meski dunia internasional kerap menggemakan pentingnya penghormatan terhadap hak atas tempat tinggal yang layak, nyatanya jurang lebar masih menganga antara idealitas pelaksanaan hak tersebut dengan realita pahit yang terjadi di mana gelombang tunawisma dan perumahan tidak layak kian menggunung. Dari sana, terekam perhatian kepada tunawisma selaku pihak yang dianggap dirugikan.

Soal hak atas tempat tinggal, ruang lingkupnya dapat ditafsir dengan beberapa pendekatan: Pertama, hak atas pemukiman secara integral terkait dengan hak asasi manusia lainnya yang terkandung dalam hak ekonomi dan budaya. Istilah “pemukiman”, dibaca dengan cara memperhitungan berbagai faktor, beberapa di antaranya yang penting adalah harkat atas tempat tinggal harus memberikan jaminan kepada semua orang tanpa melihat pendapatan dan memperhatikan akses terhadap sumber ekonomi; Kedua, arti tempat tinggal layak yang dimaksud, merujuk pada beberapa aspek, antara lain yakni perlindungan hukum atas penguasaan, keterjangkauan, aksesibilitas, faktor sosial, ekonomi dan budaya dan faktor lainnya yang menentukan agar kehidupan masyarakat lebih baik dan nyaman (Syahrial, 2005: 312). Artinya, penguasaan atas tempat tinggal merupakan salah satu komponen hak atas tempat tinggal yang layak.

Tak dapat disangkal, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas tempat tinggal, menurut General Comment 4 Paragraph 17 tentang Kovenan Ekosob, penjaminannya tidak terbatas pada, antara lain: a) tuntutan hukum yang bertujuan mencegah pengusiran yang terencana melalui penerbitan perintah pengadilan; dan b) prosedur hukum yang menuntut kompensasi setelah penggusuran ilegal. Maka, para penghuni Pondol Keraton yang tersisihkan bahkan menyandang status tunawisma, sesungguhnya berhak merengkuh jaminan hak atas tempat tinggal sebagaimana digaungkan dalam perangkat normatif hak asasi manusia di Indonesia.

  • Gagalnya Jaminan Hak atas Tempat Tinggal oleh Negara

Manakala negara melakukan penggusuran, maka proses pengosongan lahannya pun wajib disertai perlindungan HAM bagi warga sebagai korban. Perlindungan itu tak hanya bagi warga punya secarik kertas kepemilikan tanah, melainkan juga bagi mereka yang, meski tanpa dokumen, telah lama menguasai secara aktif tanah itu dalam jangka waktu yang relatif lama (Wahyuni, 2022: 45). Persoalannya, tidak demikian jadinya pada kasus penggusuran lokasi Pondol Keraton. Dengan dalih tanpa alas hak, lantas penggusuran melalui eksekusi putusan pengadilan seakan benar tidak tahu menahu dengan hak atas tempat tinggal warga.

Hakikatnya, rangkaian peraturan perundang-undangan HAM yang mengikat di Indonesia—mulai dari UUD NRI Tahun 1945 hingga beragam undang-undang pendukung seperti Kovenan Ekosob dan UU HAM—tak secara gamblang menggariskan hak atas tempat tinggal, terlebih fokus pada praktik penggusuran, baik terhadap warga yang diyakini memegang bukti kepemilikan maupun mereka yang tak memiliki sama sekali. Namun, di tengah kabut ketidakjelasan itu, serangkaian catatan yang lahir dari lembaga-lembaga terkemuka berupaya menjadi pedoman alternatif atas ketiadaan kepastian tersebut.

Panduan resmi yang dikeluarkan oleh PBB yaitu Prinsip-Prinsip Dasar dan Panduan tentang Penggusuran dan Pemindahan yang Berbasis Pembangunan (United Nation Basic Principles and Guidelines on Development) pada Implementasi Kewajiban Negara Paragraf 21, menyatakan bahwa negara wajib memastikan penggusuran hanya terjadi dalam keadaan yang luar biasa, itupun dengan syarat: a) dizinkan oleh hukum; b) dilaksanakan sesuai hukum HAM internasional; c) dilakukan semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan umum; d) bersifat wajar dan proporsional; e) diatur sedemikian rupa untuk menjamin kompensasi dan rehabilitasi yang lengkap dan adil; serta f) dilakukan sesuai dengan pedoman ini. 

Perlindungan yang diberikan tersebut, berlaku bagi semua orang yang rentan dan kelompok terdampak, terlepas dari apakah memiliki hak kepemilikan atas rumah dan properti menurut hukum nasional. Prinsip ini menekankan bahwa Negara perlu mengambil langkah hukum dan kebijakan untuk mencegah penggusuran yang bertentangan dengan kewajiban HAM internasional. Sedapat mungkin, negara harus menjauhkan diri dari perampasan atau penyitaan rumah maupun tanah, terlebih bila langkah itu justru mengikis pilar-pilar HAM.

Dalam prinsip ini pula, ditegaskan bahwa negara mesti mengerahkan segenap daya dan upaya dengan segala sumber daya yang ada, demi menjamin hak semua orang atas perumahan yang layak secara adil. Tak hanya itu, negara pun berkewajiban untuk segera merumuskan kebijakan dan peraturan yang tepat, guna melindungi individu, kelompok, maupun masyarakat dari tindakan penggusuran yang menyimpang dari standar HAM internasional. Penting untuk digarisbawahi, prinsip ini menyatakan bahwa perlunya penyelidikan yang mendalam untuk memastikan setiap aturan dan kebijakan—termasuk yang terkait warisan—tidak menjadi celah atau pendorong bagi praktik penggusuran paksa.

Membenarkan tindakan penggusuran terhadap warga Pondol Keraton dengan bersembunyi di balik dalih eksekusi putusan pengadilan merupakan anggapan yang keliru. Sebab, anggapan itu hanya nampak sebagai gunung es permasalahan. Nyatanya, negara telah absen dalam menunaikan kewajibannya: memberikan jaminan hak atas tempat tinggal. Bahkan, andaikata tanah pemukiman Pondok Keraton memang masih terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum, justru di situlah negara seharusnya berdiri tegak dan berpihak pada warga.

Panduan PBB juga menyatakan bahwa negara wajib mengambil langkah-langkah ‘pencegahan khusus’ untuk menghindari dan/atau menghilangkan penyebab mendasar dari penggusuran paksa, seperti spekulasi tanah dan properti. Dengan demikian, dapat dibayangkan tindakan seperti apa yang perlu diambil oleh negara, misal dengan mengidentifikasi status kepemilikan lahan warga Pondol Keraton, potensi konflik tanah, mempersiapkan tempat relokasi ketika warga Pondol Keraton mengalami penggusuran serta upaya preventif lainnya.

Senada dengan itu, dalam General Comment 4 Paragraph 13 tentang Kovenan Ekosob, pada pokoknya mewajibkan negara mengambil langkah yang diperlukan, baik secara mandiri maupun kerja sama internasional, untuk mengidentifikasi secara menyeluruh tingkat tunawisma dalam yuridiksinya. Mengutip Pedoman Umum Komite (E/C. 12/19991/1), menekankan pentingnya penyediaan informasi rinci tentang kelompok-kelompok dalam masyarakat yang rentan dan termarjinalkan dalam hal perumahan. Kelompok yang dimaksud, antara lain : 1) orang dan keluarga tunawisma; 2) mereka yang menetap di permukiman “ilegal”; 3) mereka yang rentan terhadap penggusuran paksa; serta 4) kelompok berpenghasilan rendah. Catatan tersebut mengkonfirmasi kegagalan negara terhadap penggusuran warga Pondol Keraton. Akibatnya, warga kehilangan tempat tinggal—jatuhnya beralih status menjadi tunawisma (homelessness).

Idealnya, sebelum langkah penggusuran terjadi, terlebih dahulu harus dihitung dengan saksama nilai properti, investasi, serta segala rupa benda yang mungkin remuk. Para penghuni yang terancam harus diberikan ruang untuk menilai dan menggambarkan kerugian tidak berbentuk uang yang akan diberi kompensasi. Pengusiran tidak patut menjadikan manusia tanpa tempat tinggal atau rentan terjerumus pada pelanggaran hak asasi. Negara dan tangan-tangannya wajib membentengi warga dari amuk kekerasan, serangan membabi buta, atau tindakan sewenang-wenang—terutama bagi mereka yang rentan: perempuan dan anak-anak—serta mengharamkan perampasan harta benda atas nama pembongkaran, pembakaran, penghancuran disengaja, kelalaian atau hukuman kolektif. Barang-barang yang terpaksa ditinggalkan secara tidak sukarela harus diamankan, jangan sampai ia hancur, dirampas, diinjak-injak atau penggunaan ilegal dan sewenang-wenang (Housing and Land Rights Network, 2019: 64-65). Itu sebabnya, klaim kegagalan negara atas jaminan hak untuk mendapatkan tempat tinggal kian pasti.

  • Pondol Keraton Bersatu: Kiat-Kiat Memulihkan Hak Versi Warga

Jeritan warga Pondol Keraton atas hancurnya rumah yang menjadi tumpuan hidup, tempat berjualan makanan sekaligus tempat untuk usaha kos-kosan, bukanlah keluh tanpa makna. Di balik rintihan itu, tersembunyi kesadaran akan bayang-bayang kemelaratan yang siap menyergap. Sebagaimana disindir oleh Wahyuni (2022), penggusuran yang dipaksakan bakal mencabut sumber mata pencaharian masyarakat.

Tak ingin terpuruk dalam nestapa yang sama sebagaimana negara gagal menunaikan kewajibannya, warga pun bangkit mendirikan posko perjuangan di gerbang Pondol Keraton. Posko itu bukan sekadar titik temu bagi sesama warga atau ruang konsolidasi dengan berbagai pihak, melainkan juga “mercusuar” yang menyoroti kegagalan negara—sebuah pesan yang harus bergema ke seluruh penjuru. Mereka sadar, diam hanya akan mengubur harapan. Jika tak bersuara, kompensasi dari negara mungkin takkan pernah datang menghampiri. Atas keprihatinan itu, lahirlah “Pondol Keraton Bersatu”, sebuah wadah perlawanan dari warga kepada negara, yang dinyatakan awalnya di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada 8 Mei 2025.

Sampai tulisan ini dipublikasi, tak terdengar kabar soal tindakan nyata negara terhadap status tunawisma warga Pondol Keraton. Padahal, dalam Prinsip-Prinsip Dasar dan Panduan tentang Penggusuran dan Pemindahan yang Berbasis Pembangunan, pada Setelah Pengusiran: Bantuan Segera dan Relokasi Paragraf 21 menyatakan, Pemerintah dan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi yang adil serta relokasi yang memadai atau restitusi jika memungkinkan, harus melakukannya sesaat setelah penggusuran, kecuali dalam keadaan force majeure.

Selanjutnya, terlepas dari situasi dan tanpa diskriminasi, pihak berwenang wajib memastikan bahwa orang atau kelompok yang digusur terutama mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sendiri, memperoleh akses yang aman dan terjamin terhadap: a) makanan pokok, air minum dan sanitasi; b) tempat tinggal dan perumahan dasar; c) pakaian yang layak; d) layanan kesehatan esensial; e) sumber penghidupan; f) pakan ternak dan akses ke sumber daya milik bersama yang sebelumnya diandalkan; dan g) pendidikan bagi anak-anak serta fasilitas penitipan anak.

Sementara itu, dalam prinsip itu juga ditekankan soal lokasi relokasi yang hendak dipakai harus teridentifikasi sesuai kriteria untuk perumahan yang layak menurut HAM internasional, yang berhubungan dengan persoalan penggusuran pemukiman Pondol Keraton, antara lain: a) keamanan kepemilikan; b) ketersediaan layanan, material, fasilitas dan infrastruktur; c) perumahan yang terjangkau; d) perumahan yang layak huni; e) aksesibilitas bagi kelompok rentan; f) akses ke pilihan pekerjaan, layanan kesehatan, sekolah, pusat penitipan anak, dan fasilitas sosial lainnya, baik di perkotaan maupun di pedesaan; g) perumahan yang sesuai dengan budaya setempat.

Tak perlu diragukan lagi, gugatan warga Pondol Keraton terhadap negara kian menemukan pijakan kebenarannya. Betapa tidak, sebab penyediaan relokasi, mata pencaharian, jaminan kepemilikan, serta hunian yang layak dan terjangkau merupakan amanat yang harus dipikul oleh negara. Oleh karena itu, sudah selayaknya negara segera mengulurkan tangan terhadap pemulihan yang didamba warga, sebagai wujud nyata tanggung jawabnya dalam menjunjung hak asasi manusia.

Penulis, Divisi Riset dan Pengembangan LBH Manado

Editor, Satryano Pangkey, Pascal David Wungkana, Citra Tangkudung

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *