Catatan Akhir Tahun 2024 LBH Manado mencatat penanganan kasus kekerasan berbasis gender seperti kekerasan seksual cenderung menjauhkan akses keadilan bagi korban. Pada beberapa kasus yang ditangani LBH Manado, bahkan advokasi berbasis gender diberbagai tempat menunjukan potret penanganan kasus yang sama yaitu proses penyidikan yang berlarut-larut (undue delay) baik disengaja maupun tindakan kepolisian yang bias akan prinsip keadilan gender. Seperti kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswa baru Universitas Negeri Manado (Unima). Setelah mengalami dugaan pelecehan oleh seorang pegawai kampus, RP justru dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang memperburuk keadaan dan memperpanjang trauma sekaligus menunjukan praktik undue delay dalam penanganannya. Meskipun kasus ini sudah dilaporkan dan menarik perhatian publik, proses penyelidikan hingga saat ini masih berjalan lambat tanpa ada perkembangan yang signifikan. Lambatnya proses ini jelas merugikan korban, karena memperpanjang trauma yang dialami dan menghambat akses keadilan bagi korban. Laporan yang lamban ditindaklanjuti dan proses yang berlarut-larut menjadi kultur proses hukum di kepolisian terlebih dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender.

Corak penanganan terhadap kasus kekerasan berbasis gender belum berjalan secara optimal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Para penyidik tampaknya masih menggunakan pendekatan konservatif yang berlandaskan pada paradigma KUHAP yang tidak mengenal perspektif gender, dimana belum mengadopsi pendekatan progresif sebagaimana perkembangan konsep pembuktian dalam UU TPKS. Bahwa sejatinya penanganan kasus kekerasan seksual dengan perspektif gender dan berpihak kepada korban, seperti penanganan kasus yang cepat sesuai harapan korban dan masyarakat. Pola yang sama juga terlihat pada penanganan kasus instansi yang terkait dan berwenang, seperti perguruan tinggi dan UPTD PPA yang cenderung lamban dalam memberikan layanan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Undue Delay dan Pengabaian Hak Korban Kekerasan Seksual oleh Kepolisian

Menjunjung tinggi prinsip pengadilan yang adil (fair trial) dalam setiap proses penanganan perkara merupakan keniscayaan proses hukum yang berbasis adil atau semestinya (due process of law), dimana pada kasus tertentu seperti tindak pidana kekerasan seksual dikehendaki untuk berpihak pada korban sebagai konsekuensi logis dari pengejawantahan instrumen internasional hak asasi manusia yang diadopsi negara hukum Indonesia. Pengabaian atas hak korban kekerasan seksual termasuk secara mutatis mutandis terjadi ketika adanya pelanggaran atas prinsip fair trial seperti proses hukum yang sengaja dibuat lamban atau undue delay.

Hari-hari ini, potret penanganan tindak pidana kekerasan seksual menunjukan fakta yang menyedihkan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak korban kekerasan seksual, yakni fenomena undue delay pada ranah kepolisian yang ditunjukan dengan sikap menolak dan/atau mendiamkan laporan korban, menyerahkan beban pembuktian pada korban, balik menyalahkan korban, mempersulit akses informasi perkembangan kasus kepada korban bahkan menghentikan kasus tanpa alasan hukum yang berdasar dengan alasan tidak cukup bukti.

Kesengajaan aparat kepolisian untuk melakukan undue delay dapat dipahami karena minimnya penguasaan ketentuan formil dan materil UU TPKS ataupun sifat patriarkis aparat yang tidak memahami hak korban yang umumnya perempuan. 

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan prinsip-prinsip dasar dalam penanganan kekerasan seksual yang berlandaskan pada penghormatan terhadap martabat manusia, prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban serta menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Pasal 2). UU ini juga secara eksplisit menekankan pendekatan yang berfokus pada korban (victim oriented) sebagai tujuan utama pengaturannya (Pasal 3), sebagai suatu pendekatan yang belum pernah diadopsi secara utuh dalam peraturan perundang-undangan lain.

Dari aspek substansi, UU TPKS memberikan pengakuan hak korban secara menyeluruh, mencakup berbagai aspek penting. Korban dijamin memperoleh hak prosedural dalam proses penanganan, perlindungan dari perlakuan yang merendahkan atau menyalahkan dari aparat penegak hukum, serta hak atas pemulihan. Pemulihan ini mencakup layanan rehabilitasi medis, pemulihan mental dan sosial, serta program pemberdayaan sosial (Pasal 67-70).

Dalam konteks hukum acara pidana, terdapat banyak ketentuan progresif yang diterapkan, antara lain: jaminan layanan visum dan kesehatan gratis bagi korban (Pasal 87 ayat (2)), keharusan bagi aparat penegak hukum untuk memiliki perspektif korban (Pasal 21), penggunaan visum et psikiatrikum atau pemeriksaan psikologi klinis sebagai alat bukti utama (Pasal 24).  Selain itu, pada Pasal 39 UU ini juga mengatur mengenai akses mudah dalam pelaporan yang tidak hanya melalui penyidik namun juga melalui lembaga layanan. pemberian perintah perlindungan jika diperlukan (Pasal 42), dan prosedur pemeriksaan yang mengutamakan kepentingan korban. Restitusi, kompensasi, dan dana bantuan korban menjadi bagian penting dari upaya pemulihan yang efektif (Pasal 30-38).

Kebaruan aspek formil dan materil diatas, dapat menjadi alasan logis bagi aparat untuk tidak membuat proses penanganan berujung pada undue delay. Namun layaknya dead paper, ketentuan tersebut marak diabaikan oleh aparat tradisionalis yang kekeh tetap bersandar pada KUHAP. 

Alih-alih menerapkan ketentuan progresif menurut UU TPKS, praktiknya seperti gambaran kasus yang ditangani LBH Manado dan advokasi korban kekerasan berbasis gender lainnya, aparat penegak hukum acapkali mendalilkan keterbatasan alat bukti yang bersandar pada KUHAP sekaligus penafsiran sempit terhadap bukti surat, beberapa aparat hukum tidak mengakui hasil uji psikologi klinis sebagai bukti surat yang dapat digunakan, seperti pada kasus RP Mahasiswa korban pelecehan, penyelidik tidak kooperatif untuk mengandalkan uji psikologi klinis dan bahkan berdalih bahwa dalam pengalamannya pada proses pra-penuntutan bahwa jaksa memberikan standar untuk menggunakan hasil visum psikiatrikum tanpa melihat relevansi antara perbuatan yang dialami korban dan kebutuhan pembuktian. Kemudian, dalam berbagai penanganan kasus sebagaimana temuan INFID-ICJR (2022) menguraikan beberapa motif undue delay seperti syarat kehadiran saksi mata, penegak hukum kerap meminta saksi yang melihat langsung kejadian, meskipun alat bukti lain sudah mencukupi (misalnya visum dan pengakuan pelaku). Ini menyulitkan korban, terutama jika kekerasan seksual terjadi tanpa saksi lain yang melihat hanya korban dan pelaku. Selain itu, penundaan karena menunggu bukti tertentu, proses hukum bisa tertunda lama karena menunggu hasil tes DNA, meskipun terdapat bukti pendukung lain yang dapat segera digunakan. Kemudian, visum kerap dijadikan bukti utama, sehingga laporan ditolak meski ada bukti lain seperti tes DNA dan laporan sering ditolak karena dianggap kurang bukti, tanpa penjelasan soal prosedur visum atau pelengkap lainnya. Bukti digital pun sering tak diakui jika tak menampilkan wajah atau bagian intim korban. Bahkan, pendirian APH yang kerap melakukan pendangkalan kasus sebatas urusan privat korban dan pelaku, laporan korban kerap tidak diproses karena polisi menilai hubungan terjadi atas dasar suka sama suka, tanpa memperdalam unsur paksaan dan relasi kuasa.

Pembaharuan KUHAP dan Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Gender

Faktor formil yang merawat praktik undue delay dalam penanganan kekerasan seksual, tidak bisa dilepaskan dari absennya pengaturan KUHAP terkait hak korban dan perluasan alat bukti sesuai dengan perkembangan dan fenomena kejahatan kontemporer khususnya berbagai bentuk dan jenis kekerasan seksual. 

Dalam Rancangan Revisi KUHAP (R-KUHAP), belum ada itikad dari pembentuk hukum untuk mengatasi kultur undue delay. Sebelumnya pada Draf R-KUHAP Tahun 2012 pada Pasal 12 mengatur menyatakan “Penyidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tersebut wajib melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.” tetapi ketentuan ini kemudian hilang pada draf terbaru Tahun 2025. 

Pasal 12 RUU KUHAP 2012 yang sebelumnya memberi pengaturan lebih jelas, dihilangkan dalam RUU KUHAP 2025. Pasal 23 RUU KUHAP 2025 hanya memberi ruang pelapor mengadu ke atasan penyidik jika laporan diabaikan, tanpa menjamin tindak lanjut yang jelas atau batas waktu penanganan. Dalam praktik, pelaporan oleh pendamping korban kekerasan seksual ke institusi penyidik seringkali tidak membuahkan hasil karena minimnya sistem pengawasan yang menyeluruh. RUU ini juga tidak mengatur mekanisme keberatan bagi korban atas penundaan penanganan kasus. Satu-satunya pengawasan yudisial yang tersedia hanya praperadilan, dengan lingkup terbatas, membuat korban tetap dalam ketidakpastian

Namun tidak hanya pada tahap pelaporan, praktik undue delay yang terjadi pada tahap penyidikan juga harus diakomodasi oleh Revisi KUHAP. Dengan demikian, Revisi KUHAP perlu untuk mengatur secara eksplisit pencegahan praktik undue delay atau penundaan proses hukum yang tidak wajar. Kekosongan hukum dalam KUHAP saat ini jelas mencederai prinsip kepastian hukum, karena aparat penegak hukum kerap kali mengabaikan hak pelapor untuk segera mendapatkan keadilan. Dalam praktik pendampingan hukum, tidak jarang kami menemui kasus di mana tersangka harus menunggu proses hukum yang tertunda selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa kejelasan kelanjutan perkara. Kondisi seperti ini menjadikan kasus hukum menggantung, tanpa penyelesaian yang pasti.

Padahal, dalam doktrin hukum dikenal asas litis finiri oportet, bahwa setiap perkara hukum seharusnya memiliki akhir. Namun, KUHAP hingga kini belum memuat norma yang melarang secara tegas aparat penegak hukum untuk menolak atau mengabaikan permintaan bantuan, pengaduan, atau laporan dari masyarakat yang termasuk dalam cakupan tugas dan wewenang mereka, sejauh ini aturan terkait seperti Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang sayangnya belum diimplementasikan secara maksimal di lapangan, atau dikenal dengan fenomena “jeruk makan jeruk”. Lebih jauh lagi, KUHAP belum menetapkan batas waktu penyelesaian perkara pidana dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. 

Faktor lain penyebab undue delay, ialah minimnya pengarusutamaan prinsip kesetaraan gender pada proses kepolisian dan penegak hukum secara umum. Dalam draf R-KUHAP, juga belum ditemukan ketentuan penanganan perkara yang berbasis gender atau Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Sejauh ini, masyarakat dan APH mengacu pada Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Substansi aturan ini seharusnya dapat menjadi rujukan untuk diatur lebih jelas dalam R-KUHAP guna mengubah mindset para aparat penegak hukum agar memahami dan memiliki sensitivitas gender dalam penanganan kasus, selain itu dapat menjadikan hukum acara pidana yang tidak berorientasi pada prinsip crime control model, melainkan juga menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk peka kesetaraan gender dan menerapkan prinsip-prinsip non-diskriminasi dalam menangani suatu perkara pidana. Lebih jauh, melalui ketentuan formil yang bercorak keadilan gender dapat berkontribusi secara bertahap menghapus atau setidaknya mengurangi praktik-praktik diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan stereotip gender dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.

 

Penulis, Divisi Riset dan Pengembangan LBH Manado

Editor, Satryano Pangkey, Pascal David Wungkana, Citra Tangkudung

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *