Penulis, Imanuel Mahole, Divisi Riset dan Pengembangan LBH Manado
Terungkapnya dugaan korupsi dana hibah gereja di Sulawesi Utara menunjukan pola korupsi yang sarat kepentingan politik dan pelanggaran HAM. Kasus korupsi yang diduga terjadi tahun 2020-2023 yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) ini diduga merugikan negara sebesar delapan miliar rupiah. Modus perkara merujuk pada penganggaran, penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan yang dianggap telah melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan korporasi. Berdasarkan dugaan tersebut, penegak hukum telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Hein Arina, Ketua Sinode GMIM, yang sejak tanggal 17 April 2025 telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Sulut (Manado Post, 17/4/2025).
Dana hibah, dalam konteks politik, dapat ditafsir sebagai ‘alat’ untuk melakukan tukar-guling kepentingan, baik kepentingan pemberi maupun penerima dana hibah. Itu sebabnya, pemetaan kepentingan pemberi dan penerima dana ini menjadi relevan, misalnya usaha merawat kantong suara oleh penguasa untuk kepentingan elektoral kepada institusi agama seperti GMIM yang menawarkan basis massa dengan jumlah mayor. Sebaliknya, penerima hibah memerlukan penguasa untuk melegitimasi status penerima dana guna memperoleh tambahan ‘biaya sampingan.’
Proses tukar-guling kepentingan sebagaimana dimaksud, erat kaitannya dengan fenomena sosial-politik yang diistilahkan dengan patronase-klientelisme. Menurut Keefer, point penting dari klientelisme yaitu relasi patron-klien bersifat personal, berkelanjutan dan timbal balik, dengan posisi patron menggunakan pengaruh dan sumber dayanya untuk menawarkan manfaat kepada klien dengan imbalan klien membalasnya melalui dukungan (Komarudin dan Pramuji, 2023: 34).
Percakapan soal HAM—sebagai buntut dari kasus korupsi dana hibah GMIM, mengemuka dengan seutas pertanyaan: apakah distribusi dana hibah oleh negara melalui Pemprov Sulut kepada gereja patut dianggap sebagai pemenuhan hak politik warga negara dalam elektoral? Berangkat dari pertanyaan yang pesimistis tersebut, tulisan ini perlu didahului dengan menelaah politik anggaran pemerintah daerah kaitanya dengan belanja hibah, kemudian membaca fenomena sosial-politik patronase-klientelisme terkait distribusi dana hibah oleh pemerintah daerah kepada gereja.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka menjadi penting untuk melihat bagaimana dinamika relasi politik lokal dan gereja khususnya di lingkup pemerintahan daerah provinsi Sulut pada rentang waktu terjadinya dugaan korupsi dana hibah. Yaitu selama periode 2020-2024 dengan Olly Dondokambey sebagai gubernur. Di saat yang bersamaan, Olly juga menjabat sebagai Bendahara Umum PDI-P, Ketua Dewan Pengurus Daerah PDI-P Sulawesi Utara serta menduduki kursi Ketua II Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)—anggota persekutuannya termasuk GMIM. Istilah Penguasa-Gubernur Sulut-PDI-P, dalam tulisan ini, akan dimaknai sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari label patronase. Hal tersebut setidak-tidaknya didasari oleh dua alasan, Pertama, posisi gubernur Sulut sebagai bendahara umum partai sekaligus pimpinan partai di tingkat daerah. Kedua, kepentingan menjaga kantong massa GMIM untuk elektoral juga merupakan kepentingan PDI-P.
Politik Anggaran Hibah Pemprov Sulut
Pada hakikatnya, penganggaran tidak terlepas dari dimensi politik, baik dalam proses penyusunannya maupun keluaran akhirnya. Kondisi ini berpotensi memicu berbagai pelanggaran, seperti kecurangan, monopoli oleh oknum tertentu, penyalahgunaan alokasi, proses pengambilan keputusan yang tidak jelas, serta tindakan tidak sehat lainnya dalam pengelolaan keuangan negara (Herzon, 2011). Sebagaimana dikemukakan Rubin (2006), pakar dalam bidang politik anggaran, mengemukakan bahwa anggaran memiliki dua makna: 1) Ia merepresentasikan pilihan pemerintah dalam menetapkan kebijakan atau program yang akan diutamakan atau diabaikan; 2) Anggaran mencerminkan prioritas pemerintah terhadap individu atau kelompok yang berbeda kepentingan dengan pemerintah.
Dalam kasus dana hibah, politik anggaran dapat dibaca dalam Kepgub No. 351 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Gubernur Sulut No. 25 Tahun 2021 tentang Penerima Bantuan Hibah Berupa Uang Kepada Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021, yang mengatur belanja hibah sebesar 12,7 miliar rupiah. Hal yang tidak mengejutkan, sebesar 35% (4,5 miliar rupiah) dari total dana hibah diberikan kepada GMIM, sisanya rata-rata sebesar 1-4% tersebar di empat puluh organisasi kemasyarakatan.
Cara lain yang dapat dipakai untuk membaca prioritas penguasa terhadap dana hibah dengan melihat belanja anggaran ini pada tahun 2023 dan perbandingannya dengan tahun anggaran 2024. Pada tahun anggaran 2023, belanja hibah yang dianggarkan sebesar 190 miliar rupiah atau sebesar 7,6% dari total APBD . Memasuki tahun anggaran 2024, besaran dana hibah meningkat drastis menjadi 10% dari total anggaran yaitu sejumlah atau 429 miliar rupiah. Peningkatan belanja hibah tersebut, beriringan dengan agenda elektoral tahun 2024, baik pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sadar atau tidak, kandidat yang dicalonkan oleh PDI-P, mayoritas berasal dari GMIM. Bahkan memiliki posisi strategis dalam organisasi gereja. Argumen tersebut bukan tanpa dasar, tetapi menemukan faktanya pada pengambil kebijakan dana hibah tahun anggaran 2020-2023 yang dapatlah diuraikan sebagai berikut:
Tabel Politisi-Gereja
| NAMA | JABATAN
POLITIK |
JABATAN GEREJAWI |
| Olly Dondokambey (PDI-P) |
Gubernur Sulut |
Ketua II Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) |
| Steven Kandouw (PDI-P) | Wakil Gubernur Sulut | Penatua – Wakil Ketua BPMS GMIM |
| Kristo Ivan Ferno Lumentut (P-Demokrat) | DPRD Prov. Sulut | Penatua |
| Netty Pantow (P-Demokrat | DPRD Prov. Sulut | Penatua |
| Melky Pangemanan (PSI) | DPRD Prov. Sulut | Penatua |
| Sandra Rondonuwu (PDI-P) | DPRD Prov. Sulut | Penatua |
| Careig Runtu (P-Golkar) | DPRD Prov. Sulut | Penatua |
| Billy Lombok (P-Demokrat | DPRD Prov. Sulut | Penatua |
| Vonny Paat (PDI-P) | DPRD Prov. Sulut | Penatua |
| Braien Waworuntu (P-NasDem) | DPRD Prov. Sulut | Penatua |
Meski tidak mayoritas, namun PDI-P tetap menjadi partai politik dengan relasi jabatan gerejawi paling dominan baik di eksekutif maupun legislatif, yang mana memberi pengaruh besar dalam pembuatan kebijakan di daerah termasuk pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Berdasarkan data yang diolah dari Badan Pusat Statistik Sulawesi Utara dan website resminya, GMIM menyumbang 49% penduduk beragama protestan di Sulut serta 30% keseluruhan jumlah penduduk di Sulut. Sementara, jika melihat lebih dalam di tujuh kabupaten/kota tempat kedudukannya yakni di Manado, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bitung dan Tomohon, gereja yang berlambang burung manguni ini tampak lebih dominan dengan perbandingan jumlah jemaat sebesar 48% dari total jumlah penduduk (kurang lebih 1,7 juta kombinasi penduduk di tujuh kabupaten/kota). Hal ini menunjukan bahwa eksisnya GMIM menjadi pihak yang paling dominan dari berbagai entitas di Sulawesi Utara. Henley dkk (2007), dengan percaya diri, menyatakan bahwa GMIM menjadi institusi yang sangat berpengaruh dalam politik provinsi. Lebih lagi, apabila berniat merebut posisi jabatan gubernur, maka setiap politisi harus merawat relasi baik dengan pimpinan sinode salah satu gereja tertua di Sulut itu.
Adapun distribusi dana hibah oleh penguasa kepada GMIM dalam rangka manfaat elektoral, dapat diartikan dalam beberapa sudut pandang: Pertama, dana hibah didistribusikan sebagai suatu ‘kontrak politik’ dengan gereja untuk memobilisasi jemaat demi manfaat elektoral penguasa; kedua, apresiasi atas keberhasilan mengkonversi basis massa jemaat menjadi suara elektoral; ketiga, proses mendomestikasi gereja ke dalam pusaran kepentingan politik penguasa. Oleh karena itu, menelaah persoalan politik anggaran hibah, menjadi berkelanjutan bilamana dikaitkan dengan patronase-klientelisme dalam lingkup politik lokal yang terjadi di Sulut.
Dana Hibah dalam pusaran Patronase-Klientelisme
Aspinall dan Sukmajati dalam Patronase dan Klientelisme dalam Politik Elektoral di Indonesia (2015), menggunakan term patronase yang merujuk pada pemberian materi, jabatan, layanan, atau keuntungan lainnya oleh politisi atau elite kepada individu atau kelompok sebagai bentuk imbalan atas dukungan politik. Fokus utama patronase adalah distribusi sumber daya—bisa berupa uang, proyek pembangunan, pekerjaan, atau akses terhadap layanan negara. Sementara itu, klientelisme lebih menekankan pada pola hubungan timbal balik dan jangka panjang antara patron (politisi) dan klien (pemilih atau pendukung), yang bersifat personal, tidak formal, dan hierarkis. Dalam sistem klientelistik, ada ekspektasi berkelanjutan: klien memberikan loyalitas atau suara, dan patron terus memberi imbalan. Dengan demikian, dua definisi tersebut merujuk pada tindakan atau bantuan, sedangkan lainnya yaitu hubungan sosial-politik yang melandasi pemberian patronase. Maka dari itu, definisi inilah yang hendak melandasi bacaan atas relasi gubernur-PDI-P dan GMIM pada pembahasan selanjutnya.
Sebagaimana yang telah disinggung, bahwa dana hibah menjadi alat tukar-guling kepentingan. Tren ini bukan baru muncul saat ini, namun telah lama eksis. Kemapanannya pun ditelusuri oleh Sumampow dalam North Sulawesi: Clan, Church and State (2015). Pada konteks elektoral, Sumampow menyinggung mengenai jaringan keagamaan digunakan oleh kandidat karena menawarkan status demoninasi Protestan sebagai yang terbesar di Sulut. Meskipun para pemimpin gereja tegas menyatakan sikap non-partisan serta mendesak para pejabatnya untuk tidak melibatkan diri, namun nyatanya para kandidat relatif punya latar belakang gelar gereja yang penting seperti penatua. Singkat kata, praktik tersebut mengkonfirmasi jarak resmi antara gereja dan kehidupan politik menjadi tidak berarti.
Preseden memobilisasi gereja demi manfaat elektoral di Sulut, telah dipresentasikan jauh-jauh hari oleh beberapa pendeta GMIM, seperti Meiva Salindeho-Lintang dan Tonny Kaunang, yang mana keterpilihannya sebagai anggota DPRD Sulut Periode 2014-2019 ditopang oleh jemaat dari gerejanya sendiri. Ada pula yang berangkat dari jabatan Ketua Sinode GMIM—Marhany Pua, yang menjadi pemenang suara tertinggi untuk anggota DPD RI Periode 2004-2009 dengan biaya minim, dikarenakan penggunaan jaringan gereja yang membantu kampanyenya.
Selain para politisi di atas, ada pula Billy Lombok yang baru mengakhiri masa jabatan kedua sebagai Ketua Pemuda GMIM tahun 2014, mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Prov Sulut dari Partai Demokrat. Latar belakang pimpinan pemuda itulah yang dimanfaatkannya untuk merekrut sebagian tim sukses yang berasal dari jaringan gereja serta mendistribusikan kendaraan bermotor kepada pemimpin Pemuda GMIM Elim Pangu dan pemimpin Pemuda untuk Wilayah Ratahan untuk dipakai sebagai sarana operasional kampanye. Pada tempat yang berbeda, terpilihnya A.J. Sondakh sebagai gubernur periode 2005-2010 juga tidak lepas dari dukungan resmi Ketua Sinode GMIM waktu itu yakni Albert O. Supit. Dalam pandangan Sumampow, tren itulah menjadi alasan para politisi, birokrat dan kerabat berbondong-bondong menduduki jabatan gerejawi (Sumampow, 2015).
Bentuk-bentuk patronase-klientelisme yang nampak pada relasi politisi-gereja, yaitu adanya kesetiaan kepada gereja yang dimanifestasikan melalui sharing sumber-sumber material. Henley dkk (2007) mengistilahkannya dengan term fundraising, yang mana istilah tersebut merujuk pada salah satu sebab eksisnya relasi partai politik dengan gereja, dalam hal ini PDI-P dengan GMIM. Artinya, tanpa ragu-ragu perlu dinyatakan bahwa terjadi relasi patronase antara gubernur-PDI-P dan GMIM dengan menjadikan dana hibah sebagai medium utama. Sementara itu, kepentingan-kepentingan pihak yang “saling menguntungkan” menjadi isyarat relasi klientelisme.
Pengaruh Destruktif Patronase-Klientelisme terhadap Hak Asasi Manusia
Distribusi dana hibah, seperti yang telah diuraikan, menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya berkaitan dengan perlindungan hak politik setiap orang. Kovenan Hak Sipil dan Politik menegaskan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara adil, bebas, dan berkala, dengan landasan hukum yang menjamin terwujudnya hak memilih secara efektif. Dalam penjelasannya, General Comment No. 25 paragraf 19 menyatakan:
“Persons entitled to vote must be free to vote for any candidate for election and for or against any proposal submitted to referendum or plebiscite, and free to support or to oppose government, without undue influence or coercion of any kind which may distort or inhibit the free expression of the elector’s will.”
Intinya, kebebasan yang dimaksud mencakup hak memilih tanpa paksaan, sehingga tidak ada penghalang bagi pemilih dalam mengekspresikan pilihannya.
Selanjutnya, kovenan internasional juga menyoroti pentingnya kebebasan membentuk pendapat secara independen, yang terbebas dari intimidasi, ancaman, bujukan, atau intervensi manipulatif. Mengingat risiko pengaruh material dalam politik, Komite HAM Internasional menegaskan bahwa kebebasan memilih tetap terjaga asalkan terdapat pembatasan yang wajar terhadap pengeluaran kampanye. Dengan bersetia pada prinsip-prinsip ini, pemilu dapat dianggap sebagai ‘genuine elections’ (pemilu yang jujur, murni, dan legitimate). Demi memastikan hak politik warga negara terlaksana sebagaimana mestinya, maka negara dibebankan kewajiban untuk menjamin komunikasi bebas informasi dan gagasan tentang publik dan politik permasalahan antara warga negara, kandidat, dan perwakilan terpilih, dan hal tersebut dianggap sangatlah penting.
Oleh sebab itu, prasyarat terwujudnya pemilu yang legitimate harus didasarkan pada beberapa hal, yaitu kebebasan untuk memilih tanpa paksaan, kebebasan untuk membentuk pendapat secara independen, kebebasan dari tindakan intimidasi, ancaman, bujukan, atau intervensi manipulatif, pembatasan terhadap pengeluaran kampanye yang wajar, serta kebebasan untuk memperoleh informasi dan gagasan tentang permasalahan antara warga negara, kandidat dan perwakilan terpilih (Komite HAM Internasional, 1996).
Berangkat dari prinsip-prinsip tersebut, maka fenomena sosial-politik patronase-klientelisme patut dipertanyakan kontribusinya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Sebab, dengan penundukan warga negara atau institusi sosial seperti GMIM, maka negara melalui manifestasi dana hibah oleh penguasa, telah berkontribusi pada proses depolitisasi masyarakat atau upaya menjauhkan masyarakat dari diskursus politik. Alih-alih bertanggung jawab atas pendidikan politik warga, negara justru melembagakan praktek klientelisme melalui distribusi dana hibah serta memperkecil posisi warga sebagai klien yang menerima imbalan materi berupa dana hibah.
Sebagai konsekuensi logis atas praktek tersebut, warga kehilangan akses atas kebebasan untuk menentukan pilihan secara independen, bahkan melalui bujukan dan intervensi manipulatif berupa distribusi dana hibah, warga kehilangan kebebasan untuk memperoleh informasi dan gagasan soal ide-ide partai politik, visi-misi partai politik dan kandidat, serta idealnya orang yang menduduki jabatan politik formal. Semua keruwetan itu, tidak lepas dari kepentingan politik penguasa untuk mengagregasi basis massa GMIM serta di sisi lain gereja yang menyodorkan diri untuk tunduk pada kepentingan elektoral penguasa demi biaya tambahan operasional lembaga. Dengan demikian, langgengnya praktik patronase-klientelisme dalam bentuk distribusi dana hibah, secara serentak telah menunjukan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak politik warga negara.
Editor, Satryano Pangkey, Pascal David Wungkana, Citra Tangkudung
