YLBHI.LBHManado – Penembakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian kembali terjadi. Tindakan extra judicial killing (EJK) atau pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat kepolisian tersebut terjadi di area pertambangan wilayah Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara pada tanggal 10 Maret 2025.
Ironisnya, pembunuhan di luar proses hukum ini disinyalir akibat pengamanan tambang ilegal oleh Brimob Polda Sulut di Ratatotok yang diduga milik Warga Negara Asing (WNA) asal China. Menurut keterangan saksi yang beredar di media massa, konflik berawal dari penghadangan yang dilakukan aparat Brimob terhadap rombongan warga lokal yang hendak melakukan aktifitas penambangan di lokasi tambang Ratatotok. Pada peristiwa itu, aparat Brimob membuang tembakan yang mengarah ke arah rombongan warga lokal hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia akibat terkena tembakan di bagian kepala, sementara dua orang lain mengalami luka tembak di bagian kaki.
Tindakan penembakan yang mengakibatkan kematian oleh aparat kepolisian merupakan pembunuhan di luar proses hukum serta merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dalam hal ini pelanggaran hak fundamental hak hidup serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Hak Asasi Manusia (Human Rights) merujuk pada hak yang dimiliki oleh setiap individu hanya karena mereka adalah manusia, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau status politik atau sosial. (Karel Vesak 1978). Hak-hak ini dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau diganggu gugat dan diakui secara universal oleh semua negara dan sistem hukum internasional.
Selanjutnya terkait hak untuk hidup serta hak untuk mempertahankan hidup merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dapat dicabut, hal tersebut kemudian diatur dalam dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: “setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” yang selanjutnya ditegaskan dalam pasal 9 UU No 39/1999.
Hak hidup sebagaimana yang dijelaskan diatas juga meliputi hak bebas dari tindakan penyiksaan, tindakan yang tidak manusiawi sebagaimana yang diatur dalam Kovenan Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Tahun 1984.
Tindakan extra judicial killing sendiri adalah pembunuhan yang dilakukan oleh negara atau individu atas nama negara tanpa proses hukum yang sah, termasuk tanpa adanya pembelaan hukum bagi korban. EJK sering kali terjadi dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan oleh negara, dan ini seringkali digunakan sebagai alat untuk menekan perlawanan masyarakat terhadap penindasan dan perampasan sumber daya alam.
Di tubuh kepolisian sendiri, tindakan penembakan senjata api memiliki mekanisme tersendiri. Dalam Perkap Polri No 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang meliputi: Tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan; Tahap 2 : perintah lisan; Tahap 3 : kendali tangan kosong lunak; Tahap 4 : kendali tangan kosong keras; Tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri; Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Sementara itu, penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api dapat diambil paling tidak ketika seluruh tahapan (tahapan 1-5) telah dilakukan dan tidak menimbulkan efek jerah baru kemudian dilakukan tindakan penggunaan kekuatan sebagaimana ditegaskan dalam tahapan 6.
Kemudian, dalam Perkap Polri No. 8 Tahun 2009 tentang penerapan prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugas Polri, pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan hal-hal berikut: huruf b. penyiksaan terhadap tahanan atau orang yang diduga terlibat dalam kejahatan; huruf d. hukuman atau perlakuan yang tidak manusiawi yang merendahkan martabat seseorang; huruf g. penghukuman atau tindakan fisik yang tidak sesuai dengan hukum; serta huruf j. larangan bagi anggota Polri untuk menggunakan kekerasan atau senjata secara berlebihan. Sementara itu, dalam Pasal 11 ayat (2), ditegaskan bahwa anggota Polri yang melanggar hak asasi manusia wajib bertanggung jawab sesuai dengan kode etik profesi kepolisian serta disiplin dan hukum yang berlaku.
Pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian bukanlah barang baru. Dalam empat tahun terakhir, sepanjang tahun 2019 – 2024, YLBHI mencatat sekitar 35 peristiwa penembakan aparat kepolisian dengan jumlah korban tewas 94 orang. Sektor kasusnya membentang dari konflik kemanusiaan berkepanjangan di Papua, kasus narkotika, oposisi politik/kebijakan, hingga agraria. (YLBHI, 2024).
Data lain dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendokumentasikan 35 kasus pembunuhan di luar hukum oleh Polri, yang menyebabkan 37 orang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 24 kasus melibatkan penembakan dengan senjata api, sementara 11 lainnya terkait dengan penyiksaan.
Di Sulawesi Utara sendiri, LBH Manado mencatat pembunuhan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Sulut sudah terjadi untuk kesekian kalinya, mulai dari penembakan oleh aparat kepolisian Polda Sulut yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut menyebabkan kematian yang menimpa ED di Desa Lolak, Kecamatan Tombariri, Minahasa diakhir tahun 2020, serta kasus penyiksaan & pembunuhan di luar hukum terhadap warga sipil berinisial RL yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Kota Manado.
LBH Manado menilai institusi Polri khususnya Polda Sulut tidak pernah serius dalam memproses pelaku penembakan sipil oleh aparat kepolisian sehingga mengakibatkan kematian. EJK seharusnya ditindak secara tuntas mulai dari penegakan hukum pidana, penegakan etik, penegakan hak asasi manusia hingga reformasi institusi kepolisian. Hal ini penting untuk menghapus kultur kekerasan di dalam tubuh kepolisian yang telah mengakar dan merajalela secara struktural.
Keterlibatan Aparat Dalam Aktifitas Tambang Ilegal, Bukti Nyata Kebobrokan Institusi Polri
Aparat kepolisian yang memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, di lain sisi terlibat dalam praktik eksploitasi sumber daya alam. Hal ini merupakan kejahatan yang terstruktur yang difasilitasi oleh negara. Keterlibatan ini menunjukkan bahwa sampai hari ini, Polri belum benar-benar menjauhkan diri dari praktik bisnis yang korup. Penyalahgunaan wewenang ini terjadi secara struktural dan bertentangan dengan tugas Polri menurut UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan. Sementara praktik-praktik dwifungsi polri yang merembet ke pengelolaan sumber daya alam secara melawan hukum mengaburkan fungsi penegakan hukum Polri serta merusak fondasi ketatanegaraan.
Dalam konferensi pers, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menyatakan akan menarik seluruh aparat yang terlibat dalam pengamanan aktifitas tambang ilegal (ManadoPost, 2025). Pernyataan ini menunjukan adanya pengerahan aparat di lokasi tambang yang bermasalah. Selain itu, sikap ketidaktahuan dari Polda Sulut mensinyalir adanya kegagalan institusional di tubuh kepolisian, artinya tidak ada kejelasan siapa yang memberi perintah, siapa yang bertanggung jawab, dan apa dasar pengerahan aparat kepolisian. Hal ini menunjukan potensi hilangnya independensi kepolisian serta mengancam profesionalisme kepolisian yang sulit memposisikan dirinya sebagai penegak hukum di tengah konflik sumber daya alam.
Keterlibatan pengamanan aktifitas tambang ilegal yang disertai tindakan kekerasan di Ratatotok oleh aparat kepolisian adalah bukti nyata kebobrokan dan kegagalan institusi Polri dalam menjalankan fungsinya. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum, keterlibatan dalam praktik tambang ilegal menunjukkan seberapa dalam institusi Polri ini terperangkap dalam praktik-praktik korup dan kekerasan yang merusak semangat reformasi kepolisian dan reformasi hukum.
