PUSAT KAJIAN HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL (CENTER FOR LAW AND SOCIAL JUSTICE) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jalan Sosio Yustisia No. 1 Bulaksumur, Sleman, D. I. Yogyakarta 55281 Telp./Fax.: (0274) 512781 (ext: 2110), Email: [email protected]


                                                                                                                                Yogyakarta, 9 Februari 2025

Nomor : 002/B/LSJ/I/2025

Hal : Pendapat Hukum dan Rekomendasi atas Penetapan Status Tersangka terhadap Johanis Adriaan

Lampiran : 1 (satu)

Yth.

Kepala Kepolisian Sektor Tuminting, Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara
u.p.
Tim Penyidik Polsek Tuminting terkait penanganan Perkara dengan nomor Laporan LP/63/X/2024/SPKT SekTmtg, tanggal 14 Oktober 2024

Dengan hormat,

Kami, para akademisi dan peneliti (Associate Research Fellow/ARF) dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM), perlu menyampaikan pandangan hukum secara ringkas sekaligus rekomendasi terhadap penanganan kasus hukum yang menimpa Johanis Adriaan, nelayan tradisional Tuminting sekaligus pembela lingkungan hidup atas ancaman proyek reklamasi pantai seluas 90ha di wilayah laut Manado Utara.

Pendapat hukum ini dibuat berbasis pengaduan maupun informasi yang telah dikumpulkan secara mandiri. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) merupakan lembaga otonom di bawah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Terdiri dari akademisi, atau dosen, pula para peneliti hukum, atau associate research fellow (ARF).

Demikian pendapat hukum dibuat, atas perhatiannya disampaikan banyak terima kasih.

Yogyakarta, 9 Februari 2025

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Herlambang P. Wiratraman

Ketua

 

Tembusan:

  1. Polresta Manado
  2. Polda Sulawesi Utara
  3. Kejaksaan Negeri Manado
  4. Mabes Polri
  5. Arsip

 

Lampiran I

PENDAPAT HUKUM
ATAS PENEGAKAN HUKUM KASUS JOHANIS ADRIAN

Berbasis pengaduan yang diterima oleh pendamping hukum, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado dan pula informasi yang disusun oleh tim di pusat kajian, menyampaikan hal berikut.

I. KRONOLOGI KASUS

  1. Bersama dengan masyarakat nelayan lain, Johanis Adrian—nelayan di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Manado—menggelar demonstrasi terhadap pihak pengembang yang akan memasang pagar proyek di pesisir pada tanggal 5 September 2024. Kemudian, Johanis mengalami tuduhan berupa tindak pidana penganiayaan oleh Pelapor selama demonstrasi unjuk rasa tengah berlangsung. Pada peristiwa 5 September 2024 tersebut, keterangan saksi-saksi di lokasi perkara justru menilai bahwa Pelapor tidak mengalami luka. Yang terjadi justru sebaliknya, Johanis menjadi korban kekerasan akibat luka sobek dengan 9 jahitan di tangan kanan.
  2. Perjuangan Johanis Adriaan bersama masyarakat nelayan Tuminting dalam menolak proyek reklamasi pantai merupakan bentuk nyata reklaiming atau upaya merebut kembali kedaulatan rakyat atas ruang hidup mereka yang terancam dirampas. Reklaiming merupakan upaya sosial masyarakat untuk menjaga hubungan batinnya dengan hak atas ruang hidup. Proyek reklamasi yang didominasi oleh kepentingan kapitalistik sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang telah hidup bergantung pada ekosistem wilayah pesisir. Reklamasi pantai seluas 90 hektare ini tidak hanya berpotensi menghancurkan sumber daya laut yang menjadi sandaran ekonomi nelayan, tetapi juga memperlihatkan bentuk hegemoni kekuasaan yang cenderung meminggirkan kelompok masyarakat kecil.
  3. Pihak PT Manado Usaha Perkasa (PT MUP) lantas membuat pengaduan di Polsek Tuminting dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan mengacu surat pengaduan nomor: 95/IX/2024/SPKT SekTmtg, tanggal 5 September 2024, atas nama Pelapor Feky Howan. Sementara itu, Johanis Adriaan bersama dengan Aliansi Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi membuat laporan di SPKT Polda Sulut tentang adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/494/IX/2024/SPKT/POLDA Sulawesi Utara, tertanggal 6 September 2024.
  4. Kemudian, Johanis Adriaan berulang kali mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Polsek Tuminting untuk menjelaskan kembali dugaan tindak pidana. Begitu pula Johanis Adriaan yang didampingi oleh LBH Manado menghadiri undangan klarifikasi, konfrontir, hingga menerima surat tembusan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan. Titik akhirnya pada Senin, 6 Januari 2025, Johanis Adriaan menerima surat tembusan perihal pemberitahuan penetapan tersangka, tertanggal 3 Januari 2025. Hingga kini, berbagai upaya telah dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Johanis Adriaan.

II. ANALISIS HUKUM

Berbasis informasi tersebut, maka dapat dianalisis secara hukum sebagai berikut:

  1. Perjuangan kolektif Johanis Adriaan bersama masyarakat nelayan Tuminting haruslah dilihat secara lebih berhati hati oleh penegak hukum kaitannya dengan hak warga dalam mempertahankan ruang hidup dan kelestarian lingkungan dari ancaman proyek reklamasi pantai. Hak tersebut merupakan manifestasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut secara tegas menjamin hak setiap individu untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Selain itu, Johanis Adriaan bersama masyarakat nelayan Tuminting juga memiliki hak konstitusional berupa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Proyek reklamasi berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat nelayan. Negara wajib melindungi hak Johanis Adriaan sebagai pembela lingkungan hidup dari pelaporan tanpa bukti, ancaman, kriminalisasi, dan intimidasi.
  3. Di samping itu, Pasal 28C Ayat (2), menetapkan bahwa “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat…”. Kedudukan Pasal tersebut kian selaras dengan posisi Johanis Adriaan yang tengah “memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif” untuk masyarakat setempat dengan berbasis pada perlindungan lingkungan hidup. Dengan begitu, status Johanis Adriaan terlindungi secara konstitusional.
  1. Berdasarkan kronologi kejadian, sejatinya Johanis Adriaan tidak memenuhi unsur penganiayaan karena tidak ada bukti bahwa ia dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan luka atau kerugian pada pihak pelapor. Sebaliknya, Johanis justru mengalami luka sobek pada tangan kanan yang membutuhkan 9 jahitan akibat tindakan pihak lain yang diduga sebagai suruhan pengembang. Kesaksian warga di lokasi kejadian juga menegaskan bahwa tidak ada luka pada pelapor yang dapat dijadikan dasar untuk menuduh Johanis melakukan penganiayaan. Dalam kasus Johanis Adriaan, tidak ada bukti bahwa ia dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan luka atau kerugian pada pihak pelapor. Hal ini sesuai dengan asas “actus reus non facit reum nisi mens sit rea” (suatu perbuatan tidak dapat menjadikan seseorang bersalah kecuali dengan sikap batin yang salah). Niat Johanis Adriaan hanya melakukan tindakan penolakan terhadap proyek reklamasi, bukan menganiaya pelapor.
  2. Berdasarkan prinsip anti-SLAPP (strategic lawsuit against public participation) yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tindakan kriminalisasi terhadap Johanis Adriaan jelas merupakan pelanggaran terhadap hak hukum yang secara tegas melindungi setiap individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
  3. Jika kasus ini sampai pada tahap penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, perlu ditekankan bahwa berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan konteks sosial dari perbuatan yang dituduhkan kepada Johanis Adriaan, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, penghentian penuntutan terhadap Johanis Adriaan tidak hanya sejalan dengan prinsip anti-SLAPP, melainkan juga manifestasi dari penerapan keadilan restoratif yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup untuk melindungi pembela lingkungan hidup dan menjamin keadilan substantif.
  1. Penolakan atas reklamasi di Pesisir Tuminting yang dilakukan oleh Johanis Adriaan dan masyarakat nelayan merupakan konsekuensi logis dari pengabaian prinsip-prinsip dalam Convention on Access to Information, Public Participation in Decision-making and Access to Justice in Environmental Matters (Konvensi Aarhus) tahun 1998, yaitu hak atas akses informasi, partisipasi publik, dan keadilan dalam pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam Article 3(1) Konvensi Aarhus. Pelaporan terhadap Johanis Adriaan mencerminkan hambatan terhadap akses ke keadilan, di mana mekanisme hukum digunakan untuk melemahkan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas lingkungan yang sehat, alih-alih melindungi mereka sebagai pembela lingkungan hidup.
  2. Manipulasi hukum Pelapor terhadap Johanis Adriaan—sebagai environmental human rights defender yang tengah memperjuangkan lingkungan hidupnya—merupakan kategorisasi Tindakan Pembalasan terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Mempertimbangkan poin di atas, Johanis Adriaan harus mendapatkan berupa Bentuk Perlindungan Hukum secara mutlak dengan mempertimbangkan statusnya sebagai Pejuang Hak Asasi Manusia Lingkungan Hidup seperti yang termuat dalam Pasal 6–8 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tersebut.
  3. Penetapan tersangka Johanis Adriaan merupakan wujud pemanipulasian hukum tanpa mendasarkan pada bukti-bukti yang sah. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta tidak boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Johanis Adriaan dalam hal ini terbukti ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang tanpa mengacu pada prinsip negara hukum (rule of law).
  1. Pasal 100–103 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memberikan perlindungan ekstrinsik tentang adanya jaminan hukum hak-hak pembela HAM dan lingkungan, tak terkecuali bagi Johanis Adriaan.
  2. Dalam hal ini, Polsek Tuminting jelas mengabaikan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela Hak Asasi Manusia oleh Komisi Nasional HAM yang mana SNP tersebut bertujuan untuk menjadi acuan standar HAM bagi lembaga maupun instansi hukum yang beroperasi di Indonesia.
  3. Perjuangan Johanis Adriaan bersama masyarakat nelayan Tuminting dalam menolak proyek reklamasi pantai merupakan bentuk nyata reklaiming kedaulatan rakyat atas ruang hidup mereka yang terancam dirampas. Terdapat 4 alasan pembenar reklaiming yang dalam praktek hukum selama ini mendapatkan atau seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, yaitu alasan moralitas, ketidakadilan dan struktur yang menindas, normatif (yuridis-konstitusional), dan kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat (Wiratraman, 2021).
  4. Proyek reklamasi yang ditolak Johanis Adriaan dan masyarakat nelayan Tuminting merupakan proyek yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945). Reklamasi yang dibangun tanpa mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat sekitar dalam mengakses sumber daya perairan jelas merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip pengelolaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUDNRI 1945.
  5. Proyek reklamasi yang dilakukan PT MUP juga tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang mengatur politik hukum pengelolaan sumber daya air. Substansi Putusan tersebut salah satunya menekankan bahwa pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya selain harus dikuasai oleh negara, juga peruntukannya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pandangan tersebut, kami menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Resor Kota Tuminting sebagai berikut:

REKOMENDASI

  1. Kepolisian harus mencabut status tersangka Johanis Adriaan yang dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan, karena pelaporan terhadap tersangka patut diduga sebagai bentuk penghalangan perjuangan hak dasar pembela HAM maupun pembela lingkungan.
  2. Kepolisian harus pula mematuhi dan menjunjung tinggi prinsip dasar dan hukum hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi pembela HAM, untuk meneguhkan kembali agar standar HAM mampu terinternalisasi dengan baik di institusi hukum seperti Kepolisian RI.
  3. Menghentikan proyek reklamasi untuk melindungi hak lingkungan dan mata pencaharian nelayan sekitar. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan, bukan justru mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.
  4. Mendesak Kepolisian Tuminting mengeluarkan Surat Penghentian Penyidik (SP3) atas laporan polisi nomor LP/B/93/X/2024/SPKT/Sek. Tmtg, tertanggal 14 Oktober 2024.
  5. Menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pembela HAM lingkungan hidup.

Pandangan hukum secara ringkas dan rekomendasi ini disusun bersama, oleh;

  1. Herlambang P. Wiratraman (Dosen, Ketua LSJ)
  2. Alvino Kusumabrata (Peneliti, ARF LSJ)
  3. Muhammad Yahya Widiana (Peneliti, ARF LSJ)
  4. Abdul Munif Ashri (Peneliti, ARF LSJ)
  5. Patricia Nerissa Krisna Putri (Peneliti, ARF LSJ)
  6. Markus Togar Wijaya (Peneliti, ARF LSJ)

Demikian pandangan hukum dan rekomendasi kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Selengkapnya klik di bawah ini

Pendapat Hukum Kriminalisasi Nelayan Johanis Adriann

 

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *