Polisi memiliki akar semangat revolusioner dalam sejarah mengusir penjajah dan mempertahankan kemerdekaan. Polisi ikut bertempur menolak perjanjian dengan Belanda yang dianggap merugikan pihak Indonesia. Di masa Soekarno, polisi dijadikan alat revolusi melalui Keppres Nomor 290 Tahun 1964. Itu artinya pembentukan polisi di republik ini sebagai alat untuk memerangi kolonialisme dan imperialisme. Karena polisi di era kolonial dibentuk untuk melindungi kepentingan kaum penjajah. Bahkan di era cultuur stelsel (cultivation system) atau yang diidentik dengan sistem tanam paksa ada juga cultur politie (polisi pertanian). Polisi di era kolonial hadir untuk melindungi kekayaan kaum elit dari Eropa dan sebagai penjaga sistem eksploitasi terhadap bangsa pribumi dan segala sumber alamnya.
Polisi di Republik Indonesia jelas ada untuk melayani kepentingan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat¹. Tetapi semangat (spirit) itu pada kenyataannya bertentangan dengan kenyataan materil. Sejarah ideal polisi mungkin hanya ada pada masa-masa awal kemerdekaan dan sesudah itu institusi ini mendapat predikat buruk dari masyarakat. Kehadiran polisi lebih banyak memelihara keamanan kaum elit dan ‘menertibkan’ masyarakat kecil. Polisi tercatat banyak melakukan pelanggaran hukum padahal sebenarnya mereka adalah penegak hukum. Ada oknum dalam kepolisian yang terlibat menyokong (back up) bandar judi, prostitusi, dan pasar gelap. Polisi dibingkai banyak melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat dalam upaya ‘menertibkan’ demonstrasi atau unjuk rasa. Hal itu menunjukkan bahwa spirit polisi kolonial telah bereinkarnasi. Fungsi polisi, pada kenyataannya, bukan lagi untuk melindungi segenap kehidupan bangsa tapi telah menjadi alat penindas rakyat.

Sepanjang masalah agraria di Indonesia, kehadiran polisi adalah alat represif eksekusi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan semangat UUD 1945. Kebijakan yang banyak menguntungkan pihak elit-elit kapitalis. Perampasan ruang hidup petani dan nelayan lewat aneksasi tanah dan reklamasi pantai yang diserahkan ke perusahan-perusahan besar. Polisi bukan mengabdi untuk kepentingan masyarakat – seperti dalam motto Rastra Sewakotama – tapi mereka mengabdi pada kaum elit pemerintah dan kaum kapitalis. Masyarakat yang melawan kebijakan pemerintah yang merampas hak-hak mereka mendapat kriminalisasi. Padahal tujuan Revolusi Agustus 1945 adalah mengklaim kepemilikan bangsa atas tanah air sebagai ruang hidup bersama. Program land reform melalui Undang-Undang Pokok Agraria² adalah redistribusi tanah kepada rakyat. Tetapi kemudian perampasan tanah rakyat banyak dilakukan oleh pemerintah melalui aparat represif kepolisian. Polisi adalah pembela policy (kebijakan) elit pemerintah yang menindas merugikan rakyat kecil. Sampai sejauh ini polisi bukan hanya pembela kaum elit tapi menjadi elit itu sendiri dan ingin memperluas wewenangnya melalui Revisi UU Polri.
Sulawesi Utara (Sulut) memasuki tahun 2000an sampai hari ini mengalami banyak konflik agraria. Konflik vertikal antara rakyat dan pemerintah bersama kaum elit kapitalis yang dijaga oleh polisi. Dari pencemaran lingkungan karena aktivitas perusahan tambang, perampasan tanah petani, sampai perampasan ruang hidup nelayan karena reklamasi pantai. Beberapa tahun belakangan ini konflik agraria yang terjadi berturut-turut adalah konflik Kelelondey di Langowan, Lingkey di Kalasey Dua, dan Reklamasi Pantai Karangria. Kasus Kelelondey adalah aneksasi tanah yang dilakukan oleh TNI AD terhadap petani di Desa Raringis Kec. Langowan Barat. Dalam upaya memperjuangkan tanah garapan mereka para petani mengorganisir diri dalam SKM (Solidaritas Kelelondey Memanggil) menyelenggarakan Festani pada 28 Oktober 2020. Kegiatan itu mendapat intimidasi dan dibubarkan paksa oleh gabungan aparat Kepolisian Daerah Sulut, Kepolisian Resor Minahasa, dan Sat Pol PP Minahasa. Pada 7 November 2022 tanah petani Desa Kalasey Dua digusur paksa oleh gabungan Kepolisian Resor Manado dan Sat Pol PP Prov. Sulawesi Utara. Tanah petani ini telah dihibahkan oleh Pemda Sulut kepada Kemenparekraf padahal para petani sudah menggarap selama puluhan tahun. Warga yang tergabung dalam Solipetra (Solidaritas Petani Penggarap Kalasey Dua) yang menghadang eksekusi penggusuran dengan alat berat itu mendapat makian dan pukulan dari aparat polisi. Seorang ibu petani ditembak dengan pelontar gas air mata; beberapa mahasiswa dan pengabdi hukum di LBH Manado ditangkap untuk diinterogasi. Seorang nelayan di Manado dikriminalisasi oleh Kepolisian Sektor Tuminting pada 3 Januari 2025. Hal itu terjadi diduga karena sang nelayan ikut terlibat dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup menolak Reklamasi Pantai Karangria oleh PT Manado Utara Perkasa (MUP).
Kasus-kasus beberapa tahun belakangan ini di Sulut telah menunjukkan secara nyata keberpihakan polisi pada elit pemerintah dan kaum kapitalis. Polisi republik ini telah menjadi sama seperti polisi kolonial. Tugas mereka adalah mengamankan modal dan menindas rakyat yang melawan. Bagaimana ini bisa terjadi? Sangat mungkin dalam institusi Polri sendiri telah mengalami amnesia sejarah bahwa mereka dibentuk untuk melayani bangsa bukan untuk kepentingan elit dan pemodal. Tapi mereka juga bisa berapologi bahwa mereka diperintah secara struktural; menjalankan tugas berdasarkan perintah atasan.
¹ Lihat Pasal 2 jis Pasal 4, 5, 13.
² Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Penulis, Swadi Sual.
