Laporan Polisi korban Penganiayaan di Polres Manado dengan nomor: LP/B/2022/SPKT/POLRESTAMANADO/POLDASULAWESIUTARA, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Manado pada beberapa warga di Tingkulu saat melakukan penggusuran di Tingkulu, Kecamatan Wanea, Manado tanggal 19 Agustus 2022, hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh pihak aparat kepolisian.

Dalam proses laporan tersebut, sebenarnya di tanggal 31 Oktober 2022 pihak penyidik Polresta Manado sudah menetapkan 1 (satu) orang tersangka pelaku penganiayaan dari Satpol PP. Tapi beriring berjalannya waktu laporan tersebut seperti didiamkan oleh aparat kepolisian dengan alasan yang tidak jelas.

Pada bulan 24 Februari 2023, LBH Manado selaku kuasa hukum korban melakukan pengaduan masyarakat di Polda Sulut dengan harapan, Polda Sulut bisa mengsupervisi laporan di Polres Manado. Tapi upaya tersebut juga terkesan tidak ditindak lanjuti oleh Polda Sulut yang dalam hal ini selaku atasan dari penyidik Polres Manado.

Berlarut-larutnya laporan ini berdampak pada ketidakpastian hukum oleh keluarga korban. sedangkan Pihak Pol PP selaku terlapor seakan mendapat kekebalan hukum. Ini tentu bisa berimplikasi pada kultur praktik kekerasan, penganiayaan oleh pihak Pol PP saat menjalankan tugas pengamanan kedepan.

Diketahui saat proses penggusuran yang terjadi di tanggal 19 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Manado, tidak menunjukan surat tugas, mereka berdalil bahwa warga telah membangun tanpa izin dan penertiban pelaku usaha. Lebih lagi pada waktu itu tidak ada perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi. Sedangkan warga menempati objek tersebut telah mendapat kuasa dari pemilik lahan yang mempunyai Sertifikat Hak Milik, dan tempat mereka berusaha bukan di areal trotoar, melainkan di dalam halaman tanah milik warga.

Imbas dari Penggusuran saat itu menelan korban berupa kekerasan, penganiayaan pada 5 orang warga. 2 (dua) perempuan dan 1 (satu) anak dibawah umur dan akibat kekerasan warga mengalami luka lebam di pipi, kemudian anak yang mendapat perlakuan kekerasan sempat dilarikan di Rumah Sakit.

Maka untuk itu, kami mendesak;

  1. Proses dan berikan sanksi tegas pelaku penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pihak Satpol PP Manado;
  2. Berikan kepastian hukum pada keluarga korban, Kapolda Sulut segera melakukan intervensi atas laporan polisi nomor: LP/B/1558/VII/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESIUTARA;

Manado, 29 Mei 2023

Narahubung: 0812 4429 1379
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *