Lahirnya undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak adalah upaya menanggulangi kenyataan bahwa mereka sering menjadi sasaran diskriminasi, tindak kekerasan, dan korban eksploitasi seksual1. Pengaruh budaya patriarkis dan tuntutan ekonomi dalam masyarakat modern mendorong terjadinya tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak. Harkat dan martabat mereka banyak kali dilucuti oleh orang-orang tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia kerap terjadi demi pemuasan nafsu dan obsesi mendapatkan keuntungan finansial. Perempuan dan anak dilihat sebagai objek potensial sasaran kriminal.

Para pelaku kejahatan dan pelanggar hak asasi perempuan dan anak tidak jarang muncul di dalam lingkungan keluarga sendiri. Itu karena pandangan, misalnya, suami atau orang tua melihat perempuan dan anak sebagai hak milik. Kekerasan terhadap istri yang dilakukan oleh suami dilandasi oleh pandangan bahwa dia memiliki hak milik atas pasangannya. Eksploitasi orang tua terhadap anak juga memiliki pandangan yang serupa. Anak dijadikan budak keluarga, dipaksa melakukan pekerjaan-pekerjaan berat. Sering dianiaya ketika melakukan kesalahan. Keyakinan akan ‘hak milik’ inilah yang banyak melanggar hak asasi manusia yang lain. Padahal negara modern dengan aturan-aturan positifnya telah menghilangkan segala jenis kepemilikan terhadap manusia. Manusia adalah pribadi yang bebas dan otonom yang memiliki hak asasi.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 ditegaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Pada Pasal 26 Ayat (1) Huruf C disebut orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab mencegah terjadinya perkawinan di usia anak. Tetapi pada kenyataannya, perkawinan (dalam pengertian kegiatan seksual) dan pernikahan di usia dini sering terjadi di lingkungan sosial kita. Pergaulan yang tidak terkontrol membuat anak-anak melakukan kegiatan seksual yang mengakibatkan kehamilan. Dan kehamilan inilah yang memaksa terjadinya pernikahan dini. Mencegah pernikahan dengan melakukan aborsi juga dapat dipidanakan karena yang masih dalam kandungan pun sudah termasuk kategori anak. Memilih mempertahankan anak dalam kandungan dan menikah adalah jenis pelanggaran pula. Kondisi ini memaksa harus ada toleransi hukum ketika hubungan seksual yang menyebabkan kehamilan didorong oleh ‘rasa cinta’. Pengadilan harus membuat keputusan untuk ‘merestui’ pernikahan ini dengan menaikkan umur supaya bisa sah dalam catatan sipil. Walaupun sebenarnya jika yang belum cukup umur itu adalah anak perempuan dan si lelaki sudah di atas usia 18 tahun maka si lelaki dapat dijerat pidana. Dalam undang-undang ini si lelaki dianggap melakukan serangkain kebohongan atau tipu muslihat untuk melakukan kegiatan cabul terhadap si anak perempuan2. Ketentuan pidananya diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 M. KUHP Pasal 293 jo UU Perlindungan Anak Pasal 82. Bahkan orang tua bisa menjadi objek pidana ketika diketahui membiarkan atau turut serta melakukan eksploitasi seksual3. Ketika orang tua meyakini anak sebagai hak milik, khususnya anak perempuan, maka anak sering dilihat sebagai objek potensial untuk menghasilkan uang. Mereka ingin cepat-cepat menikahkan anak karena dianggap beban ekonomi keluarga dan berharap mendapat mahar dari pihak keluarga lelaki. Orang tua bisa terjerat pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. KUHP Pasal 293 jo UU Perlindungan Anak Pasal 88.

Swadi Sual adalah penulis yang berasal dari desa Tondei, Kabupaten Minahasa Selatan.

Dampak dari pernikahan dini meliputi efek biologis dan psikologis; bahkan fisik. Faktor usia perempuan di bawah 18 tahun dapat menyebabkan masalah (anemia dan proses bersalin) pada ibu dan juga bayi yang dikandung (prematur). Masalah psikologisnya adalah ketidaksiapan mental dalam menghadapi berbagai persoalan rumah tangga. Stres dan trauma. Kecemburuan dan krisis ekonomi dalam keluarga adalah hal yang banyak memicu pertengkaran. Biasanya juga akan mengarah pada tindak kekerasan dalam rumah tangga. Pertengkaran yang berkepanjangan mengakibatkan pisah ranjang atau rumah, bahkan perceraian, sehingga berdampak pada anak-anak. Hal ini mengarah pada pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 5 Huruf C jis Pasal 9 Ayat (1), dan pasal 494. Ketidakdewasaan mental dan emosional akan berpengaruh pada proses pertumbuhan anak. Anak bisa menjadi sasaran kekerasan dan penganiayaan dari ‘orang tua yang masih muda’.

Tindak diskriminatif, kekerasan, dan eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak adalah masalah sosial. Dalam konteks Minahasa terjadi pergeseran cara pandang etis dalam melihat pernikahan, perempuan, dan anak. Dalam tradisi Minahasa, pernikahan (Tumane) adalah hal yang serius dan sakral. Setidaknya ada lima tahap yang harus dilewati menuju pernikahan. Pertama: Muey (tanya), ini adalah tahap awal seorang pria (mangalitou) mengungkapkan perasaannya dan meminta seorang gadis (mangalaun) untuk menjadi kekasihnya. Kedua: Tumindondor-Mower (menghadap/melapor), seorang pria harus berani menghadap orang tua si gadis, nae rumah, untuk memberitahukan hubungannya dengan si gadis. Ini adalah sikap etis agar supaya tidak terjadi hubungan tersembunyi dan tak bertanggung jawab. Ketiga: Tumantu-Tumerang (berkomitmen), si pria membicarakan dengan orang tua gadis, soal rencana komitmen pernikahan. Apabila disetujui maka akan ketahap selanjutnya. Keempat: Tumuru’ (menampakkan), pada tahap ini pria dan orang tuanya bertemu dengan orang tua si gadis. Ini adalah acara peminangan. Dan terakhir: Sumampet (sampai), dalam tradisi pernikahan kultural Minahasa yang dipimpin oleh Walian di rumah mempelai. Diawali dengan membuat sesaji (umper) berupa sirih, pinang, dan kapur untuk menghormati leluhur. Disaksikan oleh keluarga, Walian kemudianmenanyakan kesungguhan kepada kedua mempelai. Masing-masing mempelai memegang 1 tangkai Tawa’ang dan berjanji agar saling setia satu sama lain. Tak ada kawin paksa. Walaupun sering kali ada mahar, dalam pandangan orang Minahasa itu bukanlah untuk membeli si perempuan. Sering itu dijadikan jaminan bekal untuk rumah tangga baru. Dalam sistem kepercayaan Minahasa, perempuan menempati posisi yang sangat penting, dihormati dan sakral5. Dalam mitologi dan legenda Minahasa, mereka menempati posisi pertama. Lumimuut sebagai manusia pertama adalah seorang perempuan. Para pendeta pemimpin foso (upacara, ritual) di wilayah Tontemboan umumnya ditempati oleh perempuan. Dalam budaya Minahasa, manusia (tou) adalah makhluk yang bebas di dalam termasuk perempuan dan anak-anak. Tidak ada kerajaan dan perbudakan. Dalam musyawarah di Watu Pinawetengan pada abad ke VII, sesudah Perang Mahawetik, ditegaskan kembali tentang pesan leluhur yang disebut Kanaraman6. Esa kita waya! Esa kita peleng! (Satu kita semua! Satu kita sama!), Tou mahasa Kita! Tou maesa waya! (Kita bersatu! Bersatu semua!), Kita waya meheruran! Maleosan! (Kita bersama-sama! Saling mengasihi!), Kita peleng, masuat! Mapute! (Kita semua sama!), Rei’ siapa si paruku’an! (Tak ada orang yang disembah!), Rei’ wana si pakuru’an! (Tak ada orang yang menyembah!), Rei’ wana wana natas! (Tak ada orang yang lebih tinggi!), Rei’ siapa wana mbawa’! (Tak ada orang yang lebih rendah!), Se Tu’a nisea se Lumulukar wian taranak! Nisea se Makukung! Se puyun wo se koki, makihit! (Orang tua harus berbuat yang benar agar menjadi teladan anak cucu).

Dapat dikata, dalam budaya Minahasa pernikahan adalah hal yang serius dan harus benar-benar dipersiapkan secara matang. Orang tua mendidik anak-anak mereka dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan yang berguna supaya nanti bisa menjadi bekal hidup atau berumah-tangga. Anak-anak dianjurkan untuk menikah ketika sudah mencapai kematangan mental dan emosional. Dalam berbagai kesempatan, seperti acara pernikahan, biasanya ada refleksi atau petuah-petuah tentang masalah pernikahan. Ada pesan-pesan moral bagi masyarakat dalam mempersiapkan atau menghadapi kehidupan berumah-tangga yang tidak mudah. Etika dan etiket telah ditetapkan sebagai sistem nilai (pranata kultural) yang harus diyakini, dilakukan, dan dilewati untuk menuju pernikahan yang ideal. Kesiapan fisik, mental, emosional, dan keterampilan kerja adalah syarat untuk mencapai pernikahan. Anak-anak yang memberontak terhadap aturan ini biasanya mengalami nasib pernikahan yang kurang baik. Pernikahan di usia dini sering berakhir berantakan dan perceraian.

N. Graafland dalam tulisan etnografisnya tentang Minahasa menyebut istilah pasendeen (perkawinan bayangan)7. Perkawinan yang diselenggarakan oleh dua keluarga terhadap anak laki dan perempuan mereka yang berusia 5 sampai 9 tahun. Upacaranya berlangsung selama lima hari dan sesudah itu anak-anak itu kembali ke kebiasaan sehari-hari. Apakah ini adalah bentuk tradisi eksploitasi terhadap anak? Tidak. Tujuan pernikahan ini tidak berorientasi pada menjual anak atau legalisasi seksualitas di usia dini. Tradisi ini sangat tidak mengikat kedua anak itu karena ketika dewasa mereka tetap bisa menentukan pilihan pasangannya sendiri. Tradisi pernikahan usia dini ini hanya sebagai upaya orang tua agar anak mereka nanti tidak hidup tua tanpa menikah. Ini karena ada fenomena sosial di Minahasa ketika orang memilih untuk tidak menikah atau sering susah mendapat pasangan. Usia yang lewat masa ideal pernikahan disebut langkoy. Graafland juga menggambarkan bahwa pernikahan di Minahasa, pada usia dewasa, adalah pembelian istri8. Untuk meminang9 seorang wanita keluarga pria harus memberikan mahar. Ini umumnya dikaitkan sekarang ini dengan tradisi mehe roko’, me’e aroro’, atau ateran. Mahar tertinggi pada waktu itu adalah 100 potong salempuri, seekor kuda, sebuah gong, satu setel alat musik tradisional, seorang budak, dan sebidang tanah. Adapun daftar mahar yang biasa adalah

  • Tanah
  • Empang
  • Kuda
  • Pohon sagu
  • Babi
  • Kelana (perhiasan)
  • Kain patola
  • Kain linen hitam
  • Kain putih
  • Kain katun merah asli, dan
  • Kain linen cina

Catatan Graafland sekitar tahun 1850-an itu dalam gambaran kondisi Minahasa diwaktu itu dan patut dimaklumi sebagai karya orientalisme. Dan perlu untuk disadari bahwa banyak perjuampaan (encounter) orang Minahasa dengan budaya bangsa lain turut memberikan pengaruh feodalisme dan kapitalisme sekaligus. Misalnya, munculnya perbudakan dan pembelian istri sangat mungkin pernah terjadi pada masa atau periode tertentu. Tetapi itu bukanlah etos asli orang Minahasa. Graafland mencatat bahwa orang Minahasa umumnya melakukan monogami walaupun ada juga perkawinan poligami10. Ada praktek perjodohan tetapi sering berujung pada konflik antara anak dan orang tua. Arketipe budaya Minahasa adalah mengakui perempuan menempati posisi yang didahulukan. Lumimuut diakui sebagai manusia pertama. Dalam tradisi malangkot (melamar/meminang), dengan asas kesetaraan pria dan wanita maka yang melamar tidak selalu pria11. Pada suatu masa di Minahasa justru yang melamar adalah pihak wanita. Perjumpaan dengan bangsa lain terutama penetrasi kolonialisme berpengaruh dalam perubahan struktur politik, sosial, ekonomi, dan budaya Minahasa. Apalagi di masa sekarang ini di mana perjumpaan digital telah sering membongkar dan merestrukturisasi ideologi masyarakat.

Dalam upaya menanggulangi masalah pernikahan dini yang menciptakan rantai masalah lain maka perlu adanya revitalisasi pranata kultural dan juga sosialisasi aturan hukum terkait perempuan dan anak (pranata sosial). Secara historis terbukti bahwa penghormatan dan pengakuan hak asasi terhadap perempuan maupun anak-anak telah ada dalam budaya Minahasa. Jauh sebelum adanya deklarasi hak asasi manusia (declaration of independence and human rights) di Eropa dan Amerika. Etika kultural ini telah mendahului perjuangan politik di negara-negara modern barat. Ini amat penting untuk ditekankan kembali sebagai jiwa etis (spirit) asli orang Minahasa agar membantu mengarahkan pandangan yang benar soal penikahan. Undang-undang sebagai produk hukum yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak memang bersifat memaksa. Tetapi ada baiknya masyarakat memiliki kesadaran etis dalam dirinya sendiri untuk berbuat baik. Suatu kesadaran bahwa yang baik itu rasional dan yang rasional itu baik.

Keterangan.

  1. Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ↩︎
  2. Pasal 76E Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. ↩︎
  3. Pasal 76I Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. ↩︎
  4. asal 5 Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga. Pasal 9 (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pasal 49 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). 
    ↩︎
  5. Walian atau pendeta di Minahasa bagian selatan umumnya adalah seorang perempuan. ↩︎
  6. Lihat Taulu, H. M. Sejarah Terciptanya Watu Pinawetengan dan Piagam-Piagamnya. Yayasan Membangun. Manado. 1987. ↩︎
  7. Lihat Graafland, N. De Minahassa: Haar Verledenex Haar Tegenwoordige Toestand (Eene bijdrage tot de Land. en Volkenkunde) TWEEDE DEEL. Te Rotterdam, BM -M. WVT A- ZOXEN. 1867. Versi Bahasa Indonesianya periksa terjemahan buku ini (kedua jilid disatukan) tahun 1991 oleh Lucy R. Montolalu. Halaman 262 -263. ↩︎
  8. Ibidem. Hal 263 – 266. ↩︎
  9. Dalam hal membicarakan mahar pernikahan orang tua kedua belah pihak bertemu berunding sambil makan pinang. Itulah mengapa istilah melamar dan meminang menjadi sinonim. ↩︎
  10. Praktek poligami dapat dikaitkan dengan tradisi cacah di Jawa yang mempengaruhi sejarah kepemilikan tanah juga di Minahasa. Di luar Minahasa di mana sistem sosialnya feodalistis yang menaruh wanita sebagai kelas di bawah pria melegalkan praktek pembelian wanita menjadi istri. Di masa ketika pemerintah kolonial Belanda ingin mendorong produktivitas hasil bumi maka para tuan tanah diberi semangat untuk lebih menggiatkan kerja agar keuntungan mereka lebih besar. Dengan begitu mereka akan mendapat uang lebih dan memungkinkan untuk mengambil istri lebih dari satu. Praktek semacam ini sangat mungkin menular ke Minahasa seperti dalam hal proses transformasi kepemilikan tanah. Lihat tulisan saya berjudul Makatana Minahasa: Sejarah Kepemilikan Tanah. ↩︎
  11. Lihat Malonda J. F. Membuka Tudung Dinamika Filsafat-Purba Minahasa Jajasan Budaja Wongken-Werun. Manado. 1952. Hal 89. ↩︎

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *