Menjadi penganut “agama leluhur”  atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di era modern Indonesia memiliki tantangannya sendiri. Sebab, istilah penghayat kepercayaan masih dirasa asing di telinga dan membingungkan bagi kami sebagai penghayat dan orang-orang non penghayat. Iswan Sual, ketua organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (TYME) Lalang Rondor Malesung menjelaskan, mereka lebih suka disebut penganut Malesung atau penghayat.

“Kami lebih suka menyebut diri: penghayat atau penganut Malesung. Karena Malesung identik dengan tanah (kayoba’ang), manusia (tou) dan adat istiadat (kanaramen) orang Minahasa sejak masa lampau,” jelas Sual beberapa waktu lalu via whatsapp.

Lebih lanjut, pemerintah telah mengeluarkan aturan hukum lewat keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan soal hak penghayat kepercayaan diakui oleh negara.

“Sudah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor:  97/PPU-XIV/2016 Tahun 2017 yang membolehkan para penganut agama leluhur itu untuk tidak harus memilih agama-agama dari luar, tetapi ditulis Kepercayaan: Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tapi sepertinya itu belum memuaskan (jalan keluar)  bagi semua pihak. Karena orang-orang yang menganut agama samawi dan datang dari Indonesia pun mengaku percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” lanjut Iswan sapaan akrab.

Para penganut agama leluhur atau agama lokal ini, disebutkannya telah menjadi korban tindakan intoleransi selama berabad-abad. Masa kolonial menjadi masa yang paling kelam dalam ingatan sejarah Indonesia.

“Yang paling kejam adalah upaya pemberangusaan agama-agama atau sistem kepercayaan lokal yang menyebabkan penduduknya terpisah dari para leluhur dan “Tuhannya”. Banyak warisan leluhur dimusnahkan dan masyarakatnya dipaksa berganti jatidiri selama era penakhlukan dan penjajahan tersebut. tutur mantan ketua Ikatan Mahasiswa Minahasa Selatan (Imaminsel)

Berkat Tuhan Yang Maha Esa kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Dan tentu kemendekaan itu membutuhkan proses yang lebih lama. Kita masih memiliki tugas yang berat, yakni memerdekakan pikiran kita dari mentalitas terjajah. Apalagi masih ada aturan hukum dan kebijakan pemerintah (antara lain UU PNPS Nomor: 1 Tahun 1965) yang berakibat: negara kurang mengakomodasi kelompok-kelompok kecil yang sebetulnya secara historis berkontribusi pada upaya memperoleh kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajah bangsa-bangsa Eropa dan Jepang.

Keberadaan penganut kepercayaan asli warisan leluhur di Indonesia difasilitasi oleh negara. Itu bisa dilihat dari tersedianya satu direktorat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menangani urusan penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Nama direktoratnya adalah Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (DIT. KMA).

Sistem kepercayaan yang, secara historis, tadinya terdapat di hampir seluruh suku di Indonesia tersebut diberi nama: Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan definisinya: pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengalaman budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.  Dan setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa disebut Penghayat Kepercayaan.

Berdasarkan buku saku yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia, lewat Kemendikbudristek tahun 2021, landasan hukum Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah: 

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; 
  3. Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan; 
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Melalui Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 
  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan; 
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Melalui Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan; 
  8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 43 Dan 41 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelestarian Tradisi ; 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dan Lembaga Adat; 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelestarian Tradisi;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan; 
  13. Surat Keputusan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Nomor 1482/F2/Kb/2020 Tentang Standar Pelayanan Inventarisasi Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *