Puluhan aparat gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan penggusuran terhadap bangunan tempat tinggal warga Cereme Kampung Baru, Singkil, Kota Manado. Penggusuran itu dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum yang jelas sehingga mengancam hak hidup dan hak atas tempat tinggal yang layak warga Cereme Kampung Baru.

Diketahui, warga Cereme Kampung Baru sudah menetap dan bertempat tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1980-an. Mereka bekerja sebagai buruh lepas, pedagang dan pembantu rumah tangga.

Akan tetapi, Pemerintah Kota Manado mengklaim kepemilikan bidang lahan yg ditempati warga Cereme Kampung Baru tanpa dasar hukum yang jelas. Pasalnya, Pemkot Manado mengaku telah menerima hibah lahan tersebut dari Pemprov Sulut yang menguasai lahan dengan Hal Pakai yang terbit tahun 1990.

Nyatanya, dalam 30 tahun terakhir warga tidak menemui adanya aktifitas penguasaan atas lahan tersebut oleh Pemerintah Daerah. Bahkan sampai saat terjadinya penggusuran, Pemerintah tidak pernah menunjukan bukti penguasaan lahan kepada warga yang digusur. Warga hanya menerima surat pengosongan lahan sejak bulan Mei hingga Juli 2023.

Konstitusi menjamin adanya penghormatan, perlidungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 NRI menerangkan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain itu, pada Pasal 40 UU HAM menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak”. Lebih tegas lagi dalam Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menentukan bahwa negara mengakui hak setiap orang akan suatu standar penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang cukup dan perbaikan kondisi penghidupan yang terus menerus.

Penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado dengan menggunakan puluhan aparat Satpol PP, Polisi dan TNI merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Tindakan itu juga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan didasari pada klaim yang tidak jelas.

Oleh karena itu, kami meminta kepada:

  1. Pemerintah Kota Manado untuk segera menghentikan segala bentuk penggusuran paksa terhadap warga Cereme Kampung Baru di Lingkungan III, Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado-Sulawesi Utara;
  2. Kapolresta Manado dan Kasatpol PP Kota Manado untuk segera menarik seluruh aparat dari lokasi penggusuran paksa terhadap warga Cereme Kampung Baru;
  3. Kapolda Sulut menindak tegas aparat yang melakukan tugas dengan menggunakan kekuatan secara berlebihan pada saat penggusuran paksa terhadap warga Cereme Kampung Baru;
  4. Pemerintah RI, Pemerintah Daerah Sulut, Pemerintah Kota Manado agar supaya mengambil tindakan nyata untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia warga Cereme Kampung Baru.

Manado, 10 Juli 2023
Lembaga Bantuan Hukum Manado

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *